Baca Juga : Pembangkangan Gatot Nurmantyo Bisa Berujung Pada Hukum
Tabiat Edy menjadi Gubernur Sumut mulai menuai kritik dan perlawanan. Desember 2019 Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Bakhtiar Ahmad Sibarani membantah pernyataan Edy Rahmayadi yang menyebutnya tak sayang rakyat itu. Bakhtiar meminta Edy bicara sesuai data, bukannya sentimen pribadi."Gubernur kalau bicara harus sesuai data, jangan karena sentimen terhadap saya," tegas Bakhtiar Desember 2019.
Februari 2021 diduga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Kesehatan Pemprov Sumut (saat berbelanja di Berastagi pasar buah, Jalan Gatot Subroto, Medan) memakai pakaian yang tak resmi. Baju memanjang sampai melewati kedua lutut kakinya. Padahal, soal pakaian seragam resmi ASN sudah diatur dalam UU Nomor Tahun 1974 dengan turunan yang diatur dalam peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2011 tentang pakaian seragam kerja bagi PNS (baca : ASN). Terkait pakaian seragam ASN itu, Gubernur Edy kesannya membiarkan.
Selanjutnya, Edy membuat aturan atau Surat Edaran (SE) No. 180/8883/2019 tentang izin bagi ASN yang akan diperiksa oleh lembaga penegak hukum. SE tersebut diterbitkan melalui Sekretaris Daerah, Sabrina, pada 30 Agustus lalu. Inti dari SE menyatakan setiap ASN yang notabene anak buahnya tidak boleh memenuhi panggilan pemeriksaan oleh lembaga penegak hukum, seperti KPK, kepolisian dan kejaksaan tanpa izin dari Gubernur.
Padahal aturan yang dibuat Edy itu, sudah jelas-jelas melawan UU. Yang mana dijelaskan, bahwa setiap warga negara yang melakukan tindakan melawan hukum, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, tanpa izin dari yang di atasnya (baca : Gubernur). Pasalnya, itu perintah UU yang menyatakannya.
Secara sederhana bisa disebutkan seperti ini. Jika oknum ASN diduga melakukan pelanggaran hukum, katakanlah korupsi yang merugikan masyarakat, apakah harus meminta izin dari Kepala Daerah? Atau pelanggaran hukum lainnya, seperti diduga ASN memakai atau mengedarkan narkoba, apakah harus ada izin dulu dari Gubernur?
Rasanya, kebijakan itu bukan hanya saja aneh. Namun, sudah layak disebut membuat kebijakan sendiri alias mengada-ada, tanpa payung hukum yang jelas.