hukum

Kemenkumham Babel Gelar Mobile Intellectual Property Clinic di Universitas Pertiba

Sabtu, 27 April 2024 | 09:53 WIB
Kemenkumham Babel Gelar Mobile Intellectual Property Clinic di Universitas Pertiba (Foto: Kemenkumham Babel)

NAWACITAPOST.COM - Memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkumham Babel) menggelar Mobile Intellectual Property Clinc (Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak) di Aula Universitas Pertiba, Jumat (26/04/2024).

Mobile Intellectual Property Clinic adalah layanan Kekayaan Intelektual yang dapat menjangkau masyarakat lebih dekat, dan mengusung konsep jemput bola dengan melibatkan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Perguruan Tinggi di Daerah.

Salah satu tujuan dari Mobile Intellectual Property Clinic atau Klinik KI bergerak yaitu memperkenalkan layanan Kekayaan Intelektual kepada stakeholder di wilayah (Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi, Sekolah, UMKM, dan lainnya).

Acara diisi dengan pelayanan konsultasi layanan kekayaan intelektual dan pendampingan pendaftaran permohonan kekayaan intelektual.

Baca Juga: Kemenkumham Babel Gelar RuKI Goes to School Dalam Rangka Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tahun 2024

Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto saat meninjau pelaksanaan Mobile IP Clinic berharap, kegiatan ini dapat memudahkan masyarakat khususnya mahasiswa Universitas Pertiba dan para UMKM untuk menerima layanan kekayaan intelektual. Harapannya, dapat meningkatkan pendaftaran Kekayaan Intelektual di Kota Pangkalpinang.

"Melalui kegiatan ini diharapkan masyarakat akan makin sadar untuk mendaftarkan kekayaan Intelektualnya agar ada perlindungan hukum," ujar Harun.

Rektor Universitas Pertiba, Suhardi mengatakan dengan adanya Sentra Kekayaan Intelektual dan kegiatan Mobile IP Clinic di Universitas Pertiba sangat membantu dalam pencatatan atas karya cipta berupa skripsi, jurnal, buku serta karya ilmiah yang dibuat oleh Dosen dan Mahasiswa.

“Apalagi pendaftaran hak cipta sangat mudah dan cepat prosesnya, sehingga mempermudah dalam melindungi setiap hasil karya yang kita buat,” ujarnya.

Baca Juga: Kemenkumham Babel Lakukan Wawancara Kepada 42 Kades/Lurah dalam Seleksi Tingkat Provinsi Paralegal Justice Award 2024

Pada kegiatan ini, Suhardi sendiri telah mendaftarkan hak cipta atas buku yang dibuatnya. Karena Suhardi merasa bahwa karyanya harus dilindungi dan suatu saat akan menjadi aset yang berharga baginya.

Adapun karya yang didaftarkan yaitu, Karya Tulis dengan judul Analisis Faktor-faktor yang Mempengaruhi Pertumbuhan Ekonomi serta Dampaknya terhadap Penyerapan Tenaga Kerja, Pembangunan Kualitas Manusia, dan Tingkat Kemiskinan di Kabupaten/Kota Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Serta Buku berjudul “Political Marketing” dengan pencipta yaitu Suhardi, Hamdan dkk.

Tags

Terkini