hukum

Polres Bintan Berhasil Ungkap Kasus Penanaman Ganja di Polybag

Kamis, 25 April 2024 | 17:10 WIB
Polres Bintan Berhasil Ungkap Kasus Penanaman Ganja di Polybag (Foto: Nawacitapost)

NAWACITAPOST.COM - Polres Bintan, Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja yang ditanam di polybag oleh tersangka berinisial AA (38) pada Kamis, (25/4/2024).

Adapun barang buktinya AA, yakni tiga batang tanaman ganja dalam polybag, satu paket kecil ganja dibungkus kertas putih, satu plastik headset warna hijau, dan satu unit handphone android merk samsung berwarna abu-abu.

Berdasarkan penjelasan Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K,. M.M bahwa, kejadian pada Senin, 22 April 2024 sekitar pukul 20.00 WIB Satresnarkoba Polres Bintan mendapat informasi dari Sumber Informasi bahwa di wilayah Bintan ada penanaman pohon ganja.

Kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bintan melakukan penyelidikan dan berdasarkan hasil penyelidikan diketahui bahwa ada seorang laki-laki yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis ganja di Seputaran wilayah Desa Toapaya Selatan Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan.

Baca Juga: Persiapan Operasi Ketupat Seligi 2024 Polres Bintan untuk Kemanan dan Kenyamanan Idul Fitri

Tim mengarah ke Kota Tanjungpinang dan berhasil mengamankan satu orang laki-laki yang mengaku bernama Abdullah Arifin Bin Abdul Hamid disebuah rumah yang beralamat di jalan Kuantan Perum Graha Kuantan Asri Blik B No 3 Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang

Selanjutnya, dilakukan penggeledahan didampingi ketua RT setempat dan ditemukan barang berupa satu paket kecil ganja plastik headset warna hijau, dan setelah dilakukan interogasi didapat pengakuan dari tersangka AA jenis ganja tersebut didapat dengan cara ditanam disebuah kebun yang beralamat di Perum Permata Indah I Desa Toapaya Selatan Kecamatan Toapaya Kabupaten Bintan.

"Dilakukan pencarian yang didampingi ketua RT setempat ditemukan barang bukti berupa batang tanaman ganja yang ditanam di dalam polybag yang mana barang-barang tiga itu diakui kepemilikan nya, kejadian ini pelaku beserta barang bukti yang ditemukan diamankan dan dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Bintan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," ucap Kapolres Bintan.

Selain itu lanjut Kapolres, tersangka AA mendapatkan Bibit/Biji Tanaman Ganja tersebut pada saat sekolah Pelayaran di Jakarta pada tahun 2012 bulan november yang didapat dari temannya dan kemudian disimpan dirumahnya sebanyak 1 Genggam.

Baca Juga: Operasi Ketupat Seligi 2024, Polres Bintan Laksanakan Apel Gelar Pasukan

"Tersangka mulai menanam biji ganja ini pada bulan Agustus 2023 akan tetapi tidak berhasil atau tidak tumbuh, kemudian pada bulan November 2023 ia menanam Kembali dan tumbuh sebanyak 3 Batang, belajar menanam dari Youtube untuk dikonsumsi sendiri yang tidak diperjualbelikan," ujarnya.

Sambung Kapolres, tersangka AA juga sudah sekali mengambil atau memetik daun ganja tersebut sebanyak 4 helai yang ditanam di polibek di kebun yang beralamat di Perum Permata Indah I Km. 17 Desa Toapaya Selatan Kecamaran Toapaya Kabupaten Bintan.

"Sebelum tersangka menggunakan/mengkonsumsi ganja ini tanaman ganja yang di petik sebanyak 4 helai daun di semai dahulu atau dikeringkan barulah tersangka menggunakannya saat daunnya kering sudah kering dengan cara hisap dan dibakar, terbukti saat dilakukan pemeriksaan urine hasilnya positif mengandung Narkotika jenis tanaman," ujarnya.

Saat ini tersangka AA masih dalam proses penyidikan Satres Narkoba Polres Bintan yang diancam dengan Pasal 111 Ayat (1) yang diancam dengan hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara" Tutup Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K,. M.M.

Tags

Terkini