hukum

Langkah Tegas MAKI Jatim: Dorong KPK Tuntaskan Kasus Korupsi di Jatim

Senin, 22 April 2024 | 11:47 WIB
Gedung Negara Grahadi milik Pemprov Jawa Timur (Istimewa)

NAWACITAPOST.COM - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur mendesak KPK untuk menuntaskan penyidikan dugaan korupsi hibah 2019 – 2022 yang melibatkan beberapa oknum 'pejabat' di lingkungan Pemprov Jatim.

Desakan ini menyusul keluarnya penggalan surat yang menunjukkan keseriusan Gedung Merah Putih untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

Selain itu, MAKI juga mendesak KPK untuk secepatnya kembali melakukan pemanggilan Bupati Sidoarjo Gus Mudhlor Pasca penetapan tersangka pusaran kasus korupsi 'Pemotongan jasa penarikan pajak' pada Badan Pelayanan Pajak Daerah ( BPPD ) Kabupaten Sidoarjo.

Baca Juga: Masyarakat Harapkan Heru MAKI Maju di Pilkada Sidoarjo

Dan jika bukti-bukti sudah kuat maka segera dilakukan penahanan dan menjebloskan Gus Mudhlor ke hotel Prodeo KPK.

Sesuai jadwal, pagi ini, Senin ( 22/04 ) MAKI mengirimkan pengurus untuk ke Jakarta salam rangka menyerahkan surat resmi untuk menanyakan kelanjutan dugaan kasus korupsi dalam proses perencanaan anggaran dan pengelolaan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019 – 2022.

Berikut penggalan surat MAKI kepada Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial yang berhubungan dengan dugaan kasus korupsi dalam proses perencanaan anggaran dan pengelolaan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019 – 2022 :

 

(MAKI Jatim)


MAKI Jatim mengakui, sudah lama mengikuti perkembangan proses dugaan korupsi tersebut pasca vonis SHT, dan secara kontinyu terus menanyakan bagaimana pengembangan kasus SHT dan juga Dugaan kasus korupsi yang diduga untuk tahap awal akan menjerat 'Salah satu pejabat tinggi' di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Baca Juga: Sidang Kasus Primkop UPN dinilai Cacat Formil, MAKI akan Bersurat ke MA dan KY

“Harus cepat diungkap dan kami bersurat untuk menanyakan lebih lanjut penanganan dugaan korupsi proses perencanaan anggaran dan pengelolaan Hibah Pemprov Jatim TA 2019 – 2022,” ujar Ananta, salah satu pengurus Bidang Hukum MAKI Jatim.

Bersamaan dengan itu, surat ke MA dan KY serta Komisi Informasi Publik juga dilayangkan untuk mempertanyakan kasus dugaan sengketa informasi terkait laporan keuangan Baznas Jatim yang selama ini tidak pernah mendapatkan respon positif. ***

 

Tags

Terkini