hukum

Terbukti Bunuh Teman Kencan, Seven Anto Jimen Silitonga Dihukum 12 Tahun Penjara

Selasa, 8 Desember 2020 | 18:40 WIB
Tanjungpinang, NAWACITAPOST- Seven Anto Jimen terdakwa pembunuhan teman kencannya, korban Miske Tan alias Cece dihukum 12 tahun penjara oleh Hakim PN Tanjungpinang, Selasa (8/12/2020).

Baca Juga : Anggota DPRD Kota Tanjungpinang Ditetapkan Tersangka Gelar Palsu



Putusan ini dibacakan, Ketua Majelis Hakim M Djauhar Setyadi, didampingi Hakim anggota Corpioner dan Bungaran Pakpahan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Dalam putusannya, Djauhar menyatakan terdakwa terbukti dengan sengaja merampas nyawa orang lain, sebagaimana dakwaan pertama melanggar pasal 338 KUHP,dengan hukuman 12 tahun penjara

Atas putusan tersebut, terdakwa yang didampingi Penasehat Hukumnya, Anur SH menyatakan pikir-pikir, demikian juga Jaksa Penuntut umum Zaldi Akri SH.

Sebelumnya terdakwa Seven Anto Jimen didakwa jaksa melakukan pembunuhan sebagai mana dakwaan berlapis melanggar pasal 340 KUHP dalam dakwaan Primer dan dakwaan subsider melanggar pasal 338 KUHPidana, serta dakwaan ke dua Pasal 351 ayat (3) KUHPidana

Jaksa mengatakan perbuatan pembunuhan yang dilakukan terdakwa, diawali pada saat terdakwa dalam keadaan mabuk dan mengendarai sepeda motor merk Honda Revo warna biru BP 2375 GT, menemui korban didepan Hotel Sampurna jalan Bintan Tanjungpinang pukul 02.00 WIB, Jumat (15/5/2020) lalu. “Disana terdakwa bertemu dengan korban yang sedang mangkal bersama temannya,”ujar Jaksa zaldi

Saat bertemu, terdakwa dan korban sempat berkomunikasi, mengenai biaya dan tarif kencan. Setelah sepakat, selanjutnya terdakwa membayar tarif kencan yang disepakati Rp 200 ribu.

Setelah uang diterima korban, kemudian korban dibonceng terdakwa dengan motornya ke kedai milik terdakwa di jalan Pantai Impian,sesampainya di warung kopi milik terdakwa, keduanya langsung masuk kedalam kamar bersama korban. Di dalam kamar, terdakwa mengeluarkan uang sebesar Rp.900 ribu dari dalam saku celana dan memasukannya kedalam kantong plastik warna hitam beserta Rokok dan di letak didalam kardus minuman Sanford di atas speaker atau pengeras suara kedai terdakwa.

Selanjutnya, terdakwa berbaring dan tidur bersama korban,namun tak berapa lama, secara diam-diam korban mengambil kantong plastik berisi uang milik terdakwa,dan saat korban mengambil uang tersebut terdakwa terbangun dan melihat dengan melihat kejadian itu, terdakwa memarahi korban, hingga keduanya cekcok dan si korban sempat kabur dan lari ke luar membawa kantong plastik hitam milik terdakwa

Mengetahui hal itu, terdakwa langsung mengambil sebuah Martil (besi) yang terletak disamping tembok kamar tidur dan mengejar korban,hingga akhirnya korban dan terdakwa berkelahi dan mengakibatkan baju korban ditarik oleh Terdakwa,dan si korban memberi perlawanan mencakar kelopak mata sebelah kiri terdakwa.

Sehingga terdakwa marah dan langsung memukul korban dengan martil pada bagian mata sebelah kiri sampai lebam,saking kesalnya besi yang di bawa tersangka kembali memukul wajah korban sebelah kanan dan hingga mengakibatkan korban tersungkur,setelah tersungkur, terdakwa kembali memukul kepala korban secara berulang kali, sampai akhirnya korban meninggal dunia.

Usai membantai korban, terdakwa selanjutnya membuang jazad korban ke laut, dengan maksud untuk menghilangkan jejak pembunuhan yang dilakukan

Tak lama kemudian terdakwa Seven Anto Jimen Silitonga diamankan Polisi atas temuan jazad seorang perempuan yang mengambang di laut pantai impian. wilson zalogo

Tags

Terkini

Pria Meninggal Mengapung di Sungai Siak

Jumat, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB