Reynhard Saut Poltak Silitonga, Dirjen Pemasyarakatan Yang Suka Blusukan ke Lapas dan Rutan
REMISI atau pengurangan hukuman adalah hak WBP mendapatkannya. Prilaku baik menjadi indikatornya. Sudah banyak WBP mendapatkan hak istimewa yang diamanatkan konstitusi. Secara legal formal hal remisi diatur dalam Undang –Undang (UU) nomor 12 tahun 1995 pasal 14 ayat 1 tentang pemasyarakatan. Dibawah kendali MenkumHAM, Yasonna Laoly maka Remisi kepada WBP yang berprilaku baik harus segera dilaksanakan. Setiap Karutan dan Kalapan seluruh Indonesia mengerti akan hal ini.
Ternyata, ucapan MenkumHAM yang berdasar konstitusi perihal remisi. Dijalankan sangat baik Kepala Rutan Mandailing Natal, Halasson Sinaga. Terbukti, dari 30 napi hanya 22 Napi penghuni Rutan ini mendapatkan remisi pada HUT RI ke 75. Tentu diberikan kepada WBP yang dianggap baik dalam menjalani masa pembinan selama dalam tahanan. 22 Napi itu pengurangan hukumannya dari yang satu bulan sampai 5 bulan
Kebahagian nampak dari raut muka WBP penerima remisi. Baginya remisi ini bagaikan kado istimewa yang dinanti-nantikan semua WBP.
Acara pemberian remisi ini berjalan tertib dan aman yang dihadiri Kapolsek Natal P. Simatupang, Kasat Pol-Airud Iqbal Hasibuan, Danramil yang diwakili oleh Serka Abdul Habib Lubis, Perwakilan Kacabjari di Natal, dan seluruh pegawai rutan kelas II B Natal.
Inovasi atau terobosan lain yang dilakukan Halasson, selain penegak konstitusi yang handal juga memberikan bekal pelatihan kepada WBP dari balai latihan kerja yang ditunjuk dan bekerja sama dengan KemenkumHAM agar kelak nanti bebas sehingga ketika berada di masyarakat bisa menjadi modal kemampuannya untuk berusaha.