hukum

Pelaku Penyebar 12 Item Hoaks UU Ciptaker Ditangkap Polisi

Jumat, 9 Oktober 2020 | 20:16 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Awi Setiono dalam program Prime Talk Metro TV, Kamis (8/10/2020) malam, bahwa pelaku penyebar hoaks atau berita bohong terkait dengan Omnibus Law dari Makasar telah ditangkap, sementara satu orang.

Baca Juga : Demo Omnibus Law Anarkis, Serentak Masyarakat Menghujat  


PELAKU berasal dari Makasar, Sulawesi Selatan. Saat ini (kemarin) dibawa menuju ke Jakarta. Pelaku menyebarkan 12 item hoaks. Identitas masih dirinci, dan belum memberikan informasi yang mendalam terkait pelaku, jelas Awi dalam acara tersebut.

Hoaks yang disebarkan pelaku tersebut terkait UU Ciptaker menyebabkan terjadi disinformasi akibatnya masyarakat terbakar emosi dan menggelar demo anarkis. Tanpa dipikir dan ditelaah dulu,  karena mungkin yang disebarkan pelaku itu benar.

Sementara itu  Guru Besar Komunikasi Politik Universitas Airlangga (Unair) Henri Subiakto menilai disinformasi yang masif hanya melahirkan aksi yang sekadar ikut-ikutan. Bahkan sebagian massa diyakini tidak memahami subtansi dari aturan yang disahkan DPR,

"Agak ironi kalau keadaan seperti sekarang sekarang ternyata banyak orang yang tidak paham. Apa yang dia lakukan enggak paham," ujar Henri dalam kesempatan wawancara yang sama.

Dengan tertangkapnya pelaku. Setidaknya bisa menguak. Siapa yang menggerakannya, dan siapa penunggang utamanya dalam demo UU Ciptaker.

 

Tags

Terkini