Selain itu, Parlindungan juga memastikan seluruh WBP akan mendapatkan hak-haknya, "Hak mereka (remisi) wajib diberikan, dengan syarat kewajiban WBP harus berkelakuan baik, menjaga keamanan dan ketertiban, serta saling menjaga sesama WBP dan petugas di Lapas Selong," pungkasnya.
Senada dengan hal tersebut, Menkumham Yasonna H Laoly dalam sejumlah kesempatan meminta seluruh Lapas dan Rutan di seluruh Indonesia untuk senantiasa menjaga keamanan dan kenyamanan WBP ketika berada di dalam Lapas maupun Rutan. “Keamananan Lapas dan Rutan itu senantiasa harus kita jaga,” ucapnya.