hukum

Penggeledahan Insidentil Kamar Hunian Deteksi Dini Gangguan Kamtib di Lapas Balikpapan

Rabu, 3 April 2024 | 10:05 WIB
Penggeledahan Insidentil Kamar Hunian Deteksi Dini Gangguan Kamtib di Lapas Balikpapan (Foto: Instagram)

NAWACITAPOST.COM - Sesuai dengan surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-38.OT.02.02 Tahun 2021 Tentang Program Pelaksanaan Prinsip Dasar Pemasyarakatan (Back to Basic) dan Arahan Kadivpas agar melaksanakan Razia Kamar Hunian.

Baca Juga: Kemenkumham NTB Gelar Disemenasi Layanan Fidusia, Upaya Ciptakan Kepastian Hukum

Pada hari Selasa Pukul 11.00 WITA Tim KPLP Lapas Kelas IIA Balikpapan melakukan kegiatan penggeledahan insidentil kamar hunian Lapas Kelas IIA Balikpapan, kegiatan ini di pimpinannya oleh KA.KPLP Lapas Balikpapan di ikuti oleh jajaran Petugas pengamanan Lapas Balikpapan, dan di Monitor langsung oleh Ka.Lapas Balikpapan.

Kegiatan di awali dengan apel petugas yang di laksanakan oleh KA.KPLP Lapas Balikpapan, kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan kamar hunian di BLOK E kamar 8,10 dan 11.

Tags

Terkini