hukum

Kemenkumham Jabar Dampingi Kanim Tasikmalaya Koordinasikan Terkait PMI-NP ke Disnakertrans Kabupaten Garut

Jumat, 29 Maret 2024 | 12:24 WIB
Kanwil Kemenkumham Jabar melaksanakan pendampingan pada Kantor Imigrasi Tasikmalaya (Foto: Kemenkumham Jabar )

NAWACITAPOST.COM - Kanwil Kemenkumham Jabar melalui Divisi Keimigrasian melaksanakan pendampingan pada Kantor Imigrasi Tasikmalaya dalam pelaksanaan kegiatan Koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Garut terkait Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural (PMI-NP) dalam rangka pemetaan kandidat desa sebagai target pembentukan Desa Binaan Imigrasi.

Hadir pada kegiatan ini Vera Widjajanti (Plt. Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian), Arif Hidayat (Kepala Sub Bidang Penindakan Keimigrasian) beserta Tim Divisi Keimigrasian Kemenkumham Jabar, dari Disnakertrans Kabupaten Garut adalah H. Muksin, S.Sos, M.Si (Kepala Disnakertrans Kabupaten Garut), dan Agus (Kasi Penempatan PMI).

Plt. Kabid Inteldakim Vera Widjajanti menjelaskan secara singkat bahwa Pembentukan Desa Binaan Imigrasi ini dilaksanakan dalam rangka melaksanakan penyebaran informasi, sosialisasi, dan penyuluhan hukum terkait permasalahan keimigrasian khususnya paspor, serta bahaya terhadap tindak pidana perdagangan orang dan kejahatan antara negara.

Baca Juga: Kanwil Kemenkumham Jabar Harmonisasikan Raperbup Pangandaran Terkait Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Kalipucang Tahun 2024-2044

Fokus dari program Desa Binaan Imigrasi ini adalah memberikan kemudahan akses informasi terkait permohonan paspor RI dengan melibatkan perangkat desa sebagai perpanjangan tangan dari Kantor Imigrasi. Program Desa Binaan Imigrasi juga sebagai upaya dalam rangka pencegahan PMI Non Prosedural melalui pemberian edukasi keimigrasian kepada masyarakat, khususnya calon PMI.

Upaya mengedukasi masyarakat ini selain untuk dapat meminimalisir terjadinya PMI Non Prosedural juga untuk mencegah masyarakat menjadi korban TPPO. Nantinya akan ditunjuk Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa) sebagai koordinator di desa yang berfokus dalam mengedukasi terkait hal-hal keimigrasian tersebut kepada Masyarakat.

Selanjutnya Kepala Disnakertrans Kabupaten Garut menyampaikan terima kasih atas kunjungan Tim Divisi Keimigrasian dan Tim Kanim Tasikmalaya, lalu disampaikan bahwa memang benar bahwa di Kabupaten Garut terdapat beberapa PMI, dan juga diantaranya yang merupakan PMI Non Prosedural.

Baca Juga: Kuatkan Tugas dan Fungsi Notaris Baru di Jawa Barat, Kanwil Kemenkumham Jabar Bersama Ditjen AHU Selenggarakan Sosialisasi Kenotariatan

Adapun dari data yang kami miliki bahwa kantong PMI-NP bermasalah tersebut tersebar di beberapa daerah yakni Kecamatan Bayongbong, Kecamatan Pameungpeuk dan Kecamatan Peundeuy. Kami dari Disnakertrans Kabupaten Garut siap membantu dan mendukung pelaksanaan Desa Binaan Imigrasi, serta kami juga sangat antusias terkait pembentukan Desa Binaan Imigrasi dimaksud karena hal tersebut dapat turut membantu kami dalam mengedukasi masyarakat Garut tentang bahayanya PMI-NP, TPPO dan TPPM, dan diharapkan kedepannya program ini dapat mencegah serta mengurangi tingkat kasus PMI-NP di wilayah Kabupaten Garut.

Dengan terselenggaranya koordinasi dengan instansi terkait dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Garut terkait rencana pembentukan Desa Binaan Imigrasi yang merupakan salah satu dari target Rencana Aksi Tahun 2024, diharapkan kedepannya dapat mengurangi tingkat angka kasus PMI-NP, TPPO dan TPPM khususnya yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tasikmalaya serta dapat memberikan informasi dan mengedukasi masyarakat terkait informasi keimigrasian.

Tags

Terkini