NAWACITAPOST.COM - Sebagaimana diketahui, Kanwil Kemenkumham NTB memberikan layanan jaminan Fidusia dan layanan Pewarganegaraan bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG).
Dalam rangka mengoptimalkan layanan tersebut, Kanwil Kenenkumham NTB Hadir di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) pada Rabu (27/03).
"Jaminan fidusia diberikan oleh debitur kepada kreditur untuk menjamin pelunasan hutangnya, yang diatur dalam Undang-undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia," ungkap Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham NTB Ignatius MT Silalahi saat kunjungi Ditjen AHU.
Sedangkan Inggrid Christianingsih selaku Analis Hukum Muda pada Ditjen AHU menyampaikan bahwa pemutahiran data Fidusia sedang dalam proses.
Baca Juga: Kakanwil Kemenkumham NTB: Tingkatkan Kewaspadaan pada saat Layanan Kunjungan Idul Fitri
"Proses pemetaan dan inventarisasi pendafataran jaminan fidusia sedang dilaksanakan. Sebab berdasarkan jangka waktu penjaminan ada yang telah berakhir, belum melakukan penghapusan dan pencoretan jaminan fidusia. Pengembangan aplikasi yang telah mengakomidir Fidusia ganda, histori pendaftaran fidusia sampai dengan roya, dan pop up notification kepada akun notaris," ujar Inggrid.
Pada Direktorat Tata Negara, tim diterima langsung oleh bapak Sudaryanto Abdul Chalik, Analis Hukum Ahli Madya selaku penanggung jawab teknis Substansi Pewarganegaraan.
"Sebagaimana amanat Menkumham Yasonna H. Laoly, Pemerintah memberikan kesempatan untuk memperoleh status Warga Negara Indonesia bedasarkan jalur istimewa peraturan pemerintah nomor 21 Tahun 2022 Pasal 3A yang hanya berlaku selama 2 tahun semenjak diundangkan bagi anak berkewarganegaraan ganda (ABG) dengan usia minimal 18 tahun, yang belum terdaftar atau terlambat memilih kewarganegaraan republik Indonesia agar sengera mengajukan permohonan sebelum tanggal 31 Mei 2024 Ke masing-masing Kantor Wilayah Kementerian hukum dan HAM," ungkap Sudaryanto.
Dalam kesempatan terpisah, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan mengungkapkan bahwa, Anak Berkewarganegaran Ganda yang belum mendaftarkan diri menjadi warga negara Indonesia, bisa dinyatakan menjadi warga negara asing apabila terlambat mengajukan permohonan.
Baca Juga: Kakanwil Kemenkumham NTB Minta Imigrasi Bima Sinergikan Pelayanan dan Pengawasan Keimigrasian
Oleh sebab itu, bagi subjek Anak Berkewarganegaraan Ganda dihimbau untuk mendaftarkan diri pada Kanwil Kemenkumham NTB paling lambat 31 Mei 2024.