NAWACITAPOST.COM — Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa penanganan kasus temuan fasilitas klaster mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong tidak berhenti pada sanksi administratif belaka.
Langkah ini menandai komitmen kuat pemerintah dalam membongkar praktik keistimewaan ilegal di balik jeruji besi hingga ke akar-akarnya.
Yusril membuka pintu lebar-lebar bagi aparat penegak hukum (APH)—baik Kepolisian, Kejaksaan, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)—untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana maupun korupsi yang menyelimuti skandal tersebut.
“Silakan pihak kepolisian mengambil ataupun KPK, sekiranya ada korupsi atau kejaksaan juga punya kewenangan menyidik di bidang korupsi, mengambil langkah hukum seperti itu,” kata Yusril dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Kumhamimipas, Jakarta pada Jumat, 9 Oktober 2026.
Lebih lanjut, ia menegaskan dukungan penuh instansinya terhadap tindakan hukum lanjutan yang independen dan berani dari para penegak hukum demi mengembalikan integritas sistem pemasyarakatan.
“Kami akan mengapresiasi langkah-langkah hukum yang ditempuh oleh aparat penegak hukum,” imbuhnya.
Potensi Pidana Menanti Mantan Kalapas
Menilik pernyataan tegas Yusril tersebut, tindakan tegas tidak berhenti pada pencopotan jabatan Kalapas Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto.
Baca Juga: Sinyal Tegas Mendikdasmen: Tahun 2027, Tradisi Siswa Otomatis Naik Kelas Berpotensi Dihentikan
Kebijakan administratif tersebut dipastikan bukan penutup dari panggung kontroversi ini, melainkan gerbang awal menuju pertanggungjawaban hukum yang lebih berat.
“Begitu pun terhadap Kalapas sendiri yang sudah diberhentikan, itu tidak menutup sama sekali kemungkinan untuk dilakukan investigasi secara pidana kalau memang ada bukti-bukti permulaan yang cukup,” lanjutnya.
Pembersihan Masif dan Implikasi Terhadap Terpidana
Seperti diketahui, Kemen Imipas mengambil langkah drastis dengan mencopot jabatan Kalapas Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto, sebagai buntut langsung dari pembongkaran fasilitas klaster mewah yang mencoreng institusi tersebut.
Langkah disiplin masif turut digulirkan; selain Wisnu, ada 16 ASN lainnya di Lapas Kelas IIA Cibinong yang turut dikenai sanksi tegas atas dugaan keterlibatan dan kelalaian mereka.
Dampak dari pengungkapan skandal ini meluas hingga menyasar penghuni sel. Selain para pejabat Lapas Cibinong, kasus fasilitas klaster mewah ini juga harus membuat influencer Indra Kesuma atau Indra Kenz kembali ke jeruji besi. Pasalnya, Indra sempat mendapat pembebasan bersyarat pada 24 September 2026.
Namun, temuan investigasi mendalam dari Kemen Imipas menunjukkan bahwa terpidana kasus investasi bodong Binomo tersebut terlibat aktif dalam skema keberadaan klaster mewah di dalam sarana pemasyarakatan tersebut, yang secara otomatis membatalkan hak kebebasannya.