hukum

Gagalkan Penyelundupan Ribuan Belangkas ke Malaysia, Bea Cukai Teluk Nibung Selamatkan Satwa Dilindungi

Jumat, 9 Oktober 2026 | 09:40 WIB

NAWACITAPOST.COM — Bea Cukai Teluk Nibung bersama Balai Besar Karantina Satuan Pelayanan Tanjungbalai Asahan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ilegal ribuan satwa langka yang dilindungi menuju Malaysia melalui Pelabuhan Teluk Nibung, Sumatera Utara.
 
Penindakan tegas yang berlangsung pada Senin, 5 Oktober 2026 tersebut menyelamatkan sebanyak 15 fiber box berisi 2.015 ekor belangkas serta 35 kilogram telur belangkas dari jaringan perdagangan ilegal antarnegara.

Operasi penindakan berawal dari kecurigaan dan informasi intelijen akurat yang diterima tim gabungan.
 
Baca Juga: Bebas Cemas Terjang Banjir: Langkah Krusial Rawat CVT Matic Menghadapi Musim Hujan
 
Petugas langsung bergerak cepat menyisir area vital limpas barang dan melakukan pemeriksaan ketat di Gudang Tempat Penimbunan Sementara (TPS) Pelabuhan Teluk Nibung.

Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung, Nutriwan Cahyono Putro, menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterima, pihaknya dan Balai Karantina Satuan Pelayanan Tanjung Balai Asahan melakukan pemeriksaan di Gudang Tempat Penimbunan Sementara.
 
“Kami menemukan 15 fiber boxes berisi 2.015 ekor belangkas, dan 35 kilogram telur belangkas,” jelasnya.

Untuk mengelabui pengawasan ketat petugas di pelabuhan, para pelaku mengoperasikan modus operandi dengan menyamarkan muatan fiber box tersebut di antara komoditas ekspor legal lain, seperti ikan nila, ikan baung, dan kerang kepah yang tidak diatur ketat dalam tata niaga ekspor.
 
Baca Juga: Awal Mula Perundungan Siswa SD Pemalang: Isyarat Pilu Korban Sebelum Merenggang Nyawa
 
Namun, kejelian dan ketelitian personel Bea Cukai Teluk Nibung di lapangan berhasil membongkar taktik pengelabuan tersebut sebelum muatan sempat menyeberang ke perairan internasional.
 
Secara hukum, belangkas merupakan satwa liar yang dilindungi secara mutlak di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
 
Terdapat tiga spesies belangkas yang secara tegas dilindungi oleh undang-undang, yakni Tachypleus gigas (belangkas besar), Tachypleus tridentatus (belangkas tiga duri), dan Carcinoscorpius rotundicauda (belangkas padi).
 
Kehadiran biota purba ini sangat krusial bagi keseimbangan ekosistem pesisir serta memiliki nilai keanekaragaman hayati yang sangat tinggi.
 
Baca Juga: Tragedi Beruntun Tol Cipularang KM 91: Hantaman Truk Picu Kecelakaan Karambol 15 Kendaraan

Usai penindakan di lokasi, seluruh barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Teluk Nibung untuk menjalani proses pendataan serta pencacahan secara mendalam.
 
Selanjutnya, barang bukti tersebut diserahterimakan kepada pihak Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Tanjungbalai Asahan guna penanganan hukum serta tindakan penyelematan lebih lanjut.

Lebih lanjut Nutriwan menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan secara profesional demi menumbuhkan perekonomian dan juga melindungi satwa liar dan kekayaan alam yang dilindungi.

Penindakan ini menegaskan komitmen kuat Bea Cukai Teluk Nibung dalam menjaga benteng perbatasan negara dari segala bentuk praktik kejahatan lintas batas dan penyelundupan komoditas bernilai ekologis tinggi.
 
Baca Juga: Ancaman Rusak Permanen Mengintai, Ini Jurus Tepat Pilih Oli Matic Perkotaan
 
Informasi penindakan ini bersumber resmi dari unggahan akun Facebook resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kamis (8/10/2026).

Tags

Terkini