NAWACITAPOST.COM — Menteri Keuangan Republik Indonesia Suahasil Nazara mengecam keras aksi impor ilegal beras dan garam yang dinilai melukai perjuangan para petani lokal.
Hal tersebut disampaikannya dalam konferensi pers penindakan impor ilegal beras, garam, dan ballpress di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea Cukai (KP DJBC), sebagaimana diterima redaksi dalam rilisan resmi pada Selasa (6/10/2026).
Kegiatan yang dihadiri Menkeu Suahasil Nazara bersama Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman tersebut mengungkap keberhasilan aparat Bea Cukai dalam menggagalkan modus manipulasi impor senilai Rp8,006 miliar milik PT ILW di wilayah Bogor.
“Kita bekerja di sisi kebijakan, para petani kita bekerja menanam padi dengan produktivitas yang tinggi, lalu kemudian masuk beras-beras yang ilegal seperti ini, ini menodai sekali,” tegas Menkeu Suahasil.
Keberhasilan penindakan ini berawal dari pengembangan informasi penindakan di Tanjung Perak, Surabaya.
Melalui koordinasi lintas unit antara Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) KP DJBC, Kanwil Bea Cukai Jawa Barat, serta Bea Cukai Bogor, petugas berhasil memutus rantai jaringan impor ilegal tersebut.
Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budhi Utama melaporkan bahwa penindakan di Bogor merupakan bagian dari operasi beruntun di berbagai wilayah.
“Kami laporkan Pak Menteri, bahwa dalam periode Agustus sampai dengan September 2026, Bea Cukai melakukan empat penindakan yaitu di perairan Selat Malaka, kemudian Pelabuhan Tanjung Perak, Kawasan Berikat di Bogor, dan pelabuhan Tanjung Priok,” ujar Djaka.
Dalam kasus PT ILW, perusahaan tersebut mengklaim mengimpor 15 kontainer berisi 420.000 kg salt-chemical used for leather tanning purposes (low grade).
Namun, pemeriksaan fisik membongkar isi sebenarnya: 194.900 kg beras dan 225.400 kg garam.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Barat Finari Manan menjelaskan modus canggih yang digunakan pelaku saat menyampaikan live report dari Tempat Penimbunan Pabean Cikarang.
“Modusnya adalah yang pertama pemberitahuan tidak sesuai untuk jenis dan jumlah barangnya yang tadi sudah kami sampaikan. Kemudian yang kedua adalah modusnya di pengemasan. Jadi, Pak Menteri, Pak Dirjen izin bahwa pengemasan untuk beras dan garam ini sama, tidak dibedakan. Kemudian yang ketiga adalah penempatannya. Jadi, kalau kita buka semua kontainer itu di depannya adalah semuanya garam,” ungkap Finari.
Seluruh barang bukti kini ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan kepabeanan. Penindakan ini mempertegas komitmen pemerintah melalui Bea Cukai untuk memperketat pengawasan, membasmi impor ilegal, dan menjaga iklim perdagangan nasional tetap sehat.