NAWACITAPOST.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pemalang terus mengusut tuntas tragedi memilukan yang menimpa MHAQ, siswa kelas 2 SDN 1 Kebondalem, Pemalang.
Bocah berusia tujuh tahun tersebut mengembuskan napas terakhirnya usai diduga menjadi korban perundungan atau bullying oleh kakak kelasnya.
Peristiwa memilukan ini bermula ketika korban dilarikan ke RSUD dr. M. Ashari Pemalang pada Kamis, 17 September 2026. Korban mengeluhkan sakit perut parah serta muntah-muntah hingga harus menjalani perawatan intensif selama delapan hari.
Kendati sempat diizinkan rawat jalan karena kondisinya membaik, kesehatan MHAQ mendadak memburuk secara drastis pada Rabu, 30 September 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. Korban tak sadarkan diri hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada pukul 17.00 WIB.
Aparat kepolisian kini memfokuskan pendalaman terhadap tiga murid senior yang diduga kuat terlibat dalam insiden fatal tersebut. Dugaan ini menguat setelah polisi menghimpun kesaksian dari rekan-rekan sekolah korban.
“Dugaan keterlibatan siswa tersebut diperkuat keterangan sejumlah anak saksi yang mengaku melihat kejadian dugaan perundungan di lingkungan sekolah,” ujar Kasat Reskrim AKP M. Faizal Wildan Umar Rela di Mapolres Pemalang pada Senin, 5 Oktober 2026.
Di tengah bergulirnya kasus ini, kepolisian meluruskan berbagai spekulasi yang beredar liar di masyarakat, termasuk isu keterlibatan anak anggota kepolisian serta kabar melarikan diri ke luar kota.
“Dari tiga anak yang didalami, kami memastikan tidak ada yang merupakan anak anggota Polri. Kami juga membantah informasi yang menyebut, salah satu anak dibawa orang tuanya ke luar kota,” imbuhnya.
Polisi memastikan seluruh terduga pelaku berada dalam pengawasan dan tetap bertempat tinggal di Pemalang.
“Hal tersebut dibuktikan dari data kartu keluarga yang kami terima dari pihak sekolah, pekerjaan orang tua atau bapak dari ketiga anak tersebut adalah tenaga medis dan wiraswasta,” jelasnya.
“Kedua anak yang terlibat dan satu anak lainnya tidak ada yang ke luar kota, ketiganya berada di Pemalang sampai dengan saat ini,” pungkas Wildan.
Mengingat seluruh pihak yang terseret merupakan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), penanganan kasus penegakan hukum ini dilakukan secara khusus dengan melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas), Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), serta Dinas Sosial Kabupaten Pemalang.