hukum

Nekat Tembus Laut Malam, Aksi Penyelundupan Ratusan Ribu Rokok Ilegal Dilibas Bea Cukai Batam

Senin, 5 Oktober 2026 | 21:20 WIB

NAWACITAPOST.COM — Satuan Tugas Patroli Laut Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan aksi penyelewengan puluhan ribu hingga ratusan ribu batang rokok ilegal atau tanpa pita cukai di wilayah perairan Kepulauan Riau.
 
Langkah tegas dalam pengawasan laut dan Operasi Cukai sepanjang September lalu tersebut berbuah hasil manis dengan penindakan sebanyak 506.477 batang rokok ilegal.
 
Total nilai barang bukti yang disita diperkirakan mencapai Rp753,2 juta dengan potensi kerugian negara yang diselamatkan sebesar Rp493,6 juta.
 
Baca Juga: Viral Supplier Kirim 280 Kg Ayam ke SPPG Pakai Mobil Bak Terbuka, Chef Kumink: Bom Waktu!

Informasi resmi tersebut dihimpun dari unggahan akun Facebook Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada Senin (5/10/2026).

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, menegaskan bahwa pengawasan terhadap rokok ilegal akan terus dilakukan pihaknya secara berkelanjutan, baik melalui pengawasan di jalur distribusi maupun saat sudah beredar di masyarakat.

Penggerebekan dramatis di perairan bermula pada Selasa (8/9/2026) dini hari saat Satgas Patroli Laut BC-15026 tengah melakoni ronda laut rutin.
 
Sekitar pukul 00.30 WIB, pergerakan mencurigakan dari sebuah speedboat tanpa nama terdeteksi meluncur dari arah Sungai Lekop di sekitar Perairan Pulau Bulan.
 
Meski pelaku sempat bermanuver nekat menuju perairan dangkal untuk meloloskan diri, kejelian dan ketangkasan petugas membuat armada misterius tersebut berhasil dihentikan.
 
Baca Juga: BGN Gebrak Wilayah Priority, Hampir 1.000 Dapur MBG Baru Siap Beroperasi

Di dalam speedboat pertama, petugas mengamankan dua orang kru beserta muatan rokok tanpa pita cukai. Pengembangan di lapangan berlanjut cepat ketika petugas mendapati indikasi adanya armada perahu cepat lain yang melintasi jalur serupa.
 
Penyisiran cepat di sekitar pantai tak jauh dari titik penindakan pertama langsung membuahkan hasil: satu unit speedboat tanpa nama kedua ditemukan terdampar tanpa awak, memboyong ratusan ribu batang rokok ilegal.

Seluruh barang bukti beserta dua orang kru langsung diangkut ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk pemeriksaan intensif.
 
Dari armada pertama, diamankan 79.640 batang rokok ilegal bernilai Rp118,2 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp77 juta. Sedangkan dari speedboat kedua, disita 384.360 batang rokok ilegal bernilai Rp570,7 juta dengan potensi kerugian negara Rp371,9 juta.

“Secara keseluruhan, kami mengamankan 464.000 batang rokok ilegal dengan estimasi nilai barang sebesar Rp689 juta dan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan sebesar Rp448,9 juta. Rokok terdiri dari beberapa merek, antara lain OFO Bold, HMILD, dan T3 Bold,” jelasnya.
 
Baca Juga: Dilema EV Bekas: Biaya Ganti Baterai Berisiko Lampaui Harga Jual Mobil

Tak cuma menyasar jalur tikus perairan, pilar pengawasan darat turut diperketat melalui gelaran Operasi Cukai.
 
Langkah sweeping tersebut mencatatkan 31 penindakan dengan menyita 42.477 batang rokok ilegal berbagai merek (OFO, UFO, HD, HMIND, HMILD, T3 BOLD, R7 BOLD, PSG, MANCHESTER, FUSION, LENOX, SEVIOS, dan RAVE) bernilai estimasi Rp64,1 juta serta menyelamatkan potensi kerugian negara Rp44,6 juta.

“Jadi pengawasan tidak hanya kami lakukan di laut, tetapi juga melalui Operasi Cukai untuk menekan ruang gerak peredaran rokok ilegal. Kami akan terus memperkuat pengawasan guna melindungi masyarakat, mendukung iklim usaha yang sehat, serta menjaga penerimaan negara,” jelas Agung.

Bea Cukai Batam mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan rokok ilegal dengan menyampaikan laporan maupun informasi terkait dugaan peredaran, penyimpanan, atau distribusi rokok ilegal kepada Bea Cukai untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
 
Masyarakat juga diimbau untuk tidak menjual, membeli, maupun mengonsumsi rokok ilegal serta tidak terlibat dalam rantai peredarannya karena dapat merugikan penerimaan negara, menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat, serta menimbulkan konsekuensi hukum sesuai peraturan perundang-undangan.(Bazo)

Tags

Terkini