hukum

BNN Asli Tangkap 4 BNN Gadungan

Rabu, 5 Agustus 2020 | 14:45 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST.com-Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap empat pelaku kejahatan penculikan dengan modus mengaku sebagai anggota BNN. Para pelaku menculik dan menyekap remaja berinisial RA di Depok, dan meminta uang tebusan sebesar Rp100 miliar.

Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari mengatakan, dalam menjalankan aksinya keempat pelaku dilengkapi dengan senjata api serta tanda pengenal anggota BNN palsu.

"Agar korban dibebaskan, pelaku meminta uang tebusan Rp100 miliar, para pelaku juga membawa airsoft gun," kata Arman di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (5/8/2020).

Arman menerangkan, penangkapan terhadap keempat pelaku bermula ketika orang tua korban melaporkan terkait penangkapan terhadap RA. Saat dikonfirmasi, BNN tidak melakukan penangkapan terhadap RA.Petugas pun, lanjut Arman melakukan penelusuran dan penyelidikan dan menghubuni anggota BNN gadungan tersebut.

Baca Juga : BPTJ : Penerapan Jalan Berbayar Solusi Atasi Kemacetan di Jakarta


"Mereka meminta uang tebusan Rp100 miliar. Setelah nilai tebusan disepakati, malamnya petugas BNN langsung bergerak ke tempat yang sudah dijanjikan pelaku kemudian menangkap keempatnya," terangnya.





"Kami menyita barang bukti telepon genggam yang digunakan untuk memberitahu orang tua korban," ucapnya.

Alasan pelaku menculik dan menyadera korban tidak lain karena para pelaku tengah terlilit utang. Kini, kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Polrestro Depok.

 

Tags

Terkini