NAWACITAPOST.COM — Komitmen pantang mundur dalam menjaga perbatasan serta melindungi masyarakat dari ancaman barang impor tidak sesuai ketentuan kembali ditegaskan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Aceh.
Melalui langkah tegas dan terukur, Kanwil Bea Cukai Aceh meremukkan serta membakar ribuan barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai senilai Rp1,8 miliar dalam sebuah prosesi pemusnahan massal pada Rabu (23/09/2026).
Langkah drastis ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat penegak hukum dalam membendung arus barang ilegal yang berpotensi merusak tatanan perekonomian nasional.
Pemusnahan barang-barang bernilai fantastis tersebut bersumber dari hasil penindakan maraton yang digalang Kanwil Bea Cukai Aceh bersama tiga unit vertikal di bawahnya, yakni Bea Cukai Meulaboh, Bea Cukai Sabang, dan Bea Cukai Banda Aceh, sepanjang rentang waktu semester II tahun 2025 hingga pertengahan tahun 2026.
Berdasarkan publikasi resmi dari unggahan akun Facebook resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada Rabu (30/09/2026), seluruh barang yang dihanguskan telah resmi ditetapkan berstatus sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN).
Total nilai barang haram tersebut ditaksir secara pasti mencapai Rp1.839.122.700. Dari potensi peredaran barang ilegal ini, negara berhasil menyelamatkan estimasi kerugian finansial yang sangat signifikan, yakni mencapai Rp1.387.321.090.
Dominasi Rokok Ilegal dan Barang Cukai Unsur Bahaya
Sektor cukai menjadi penyumbang terbesar dalam daftar penindakan yang berujung pada pemusnahan ini. Barang hasil penindakan dari sektor cukai membukukan angka dominan dengan nilai perkiraan mencapai Rp1.531.530.700.
Komoditas yang mendominasi daftar ini meliputi jutaan batang rokok ilegal tanpa pita cukai sebanyak 1.467.472 batang, Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal sebanyak 12.250 mililiter, serta 29 sheet pita cukai palsu yang siap disalahgunakan.
Kepala Kanwil Bea Cukai Aceh, M. Rizki Baidillah, mengungkapkan bahwa penyitaan rokok tak berizin ini merupakan buah dari strategi pengawasan berlapis.
Sebagian besar rokok ilegal didapatkan dari operasi mandiri secara intensif oleh personel Bea Cukai, serta operasi pasar gabungan yang digelar secara berkala bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh dengan memanfaatkan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).
Tak berhenti di situ, efektivitas penindakan ini juga tidak terlepas dari penguatan jaring informasi dan koordinasi erat bersama penyedia jasa logistik.
Baca Juga: Lompatan Belanja Negara Rp4.000 Triliun, Menkeu Suahasil Nazara Kunci Anggaran Sekolah Gratis
Sinergi strategis dijalin secara konsisten bersama Perusahaan Jasa Titipan (PJT) dan Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (Asperindo).
Hasilnya, petugas berhasil menjaring seluruh rokok polos tanpa kematan pita cukai resmi, baik yang diproduksi di dalam negeri maupun hasil selundupan dari luar negeri.
Penyitaan Barang Bawaan Penumpang di Pintu Masuk Aceh
Selain gempuran pada sektor cukai, jajaran Kanwil Bea Cukai Aceh juga menorehkan penindakan krusial pada sektor kepabeanan, khususnya yang berasal dari modus barang bawaan penumpang pesawat udara yang menyalahi regulasi.
Total nilai barang hasil penindakan kepabeanan ini diperkirakan mencapai Rp307.592.000.
Daftar barang rampasan kepabeanan tersebut mencakup 137 buah, 2 paks, dan 4 koli pakaian bekas (balpress); 12 boks suplemen, obat-obatan, serta produk kesehatan tanpa izin edar; 6 kaleng minuman suplemen kecantikan; 203 buah kosmetik berbahaya dari berbagai merek; hingga 58 unit telepon genggam (smartphone) yang diselundupkan tanpa memenuhi kewajiban pabean.
Baca Juga: Pemerintah Cairkan Rp37,7 Triliun, Menkeu Suahasil Nazara Pastikan Utang Kredit KDKMP Terbayar
Keberhasilan mencegat masuknya barang-barang berisiko tinggi ini di pintu gerbang udara Aceh merupakan buah manis dari integrasi pengawasan yang solid.
Operasi penindakan tersebut digalang melalui kerja sama ketat dengan tim Aviation Security (Avsec) Bandara Sultan Iskandar Muda dan pimpinan serta personel Pangkalan TNI AU (Lanud) Sultan Iskandar Muda.
Prosesi Hancurkan Ponsel dan Pembakaran Massal
Proses eksekusi pemusnahan barang bukti dilakukan secara cermat dan transparan, menaati seluruh regulasi hukum kepabeanan dan cukai serta peraturan Kementerian Keuangan yang mengatur tentang tata cara pengelolaan dan pemusnahan BMMN.
Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh barang berbahaya tersebut benar-benar rusak, tidak lagi memiliki nilai ekonomis, serta tak dapat dipergunakan kembali.
Pemusnahan dilakukan dengan dua metode utama sesuai dengan karakteristik barang bukti. Puluhan unit telepon genggam ilegal dimusnahkan secara fisik dengan cara dihancurkan menggunakan alat berat hingga hancur berkeping-keping.
Sementara itu, untuk ribuan komoditas lainnya—termasuk jutaan batang rokok, pakaian bekas, dan obat-obatan—dirusak secara menyeluruh sebelum akhirnya dibakar sampai habis dalam fasilitas pembakaran khusus (incinerator) milik PT Solusi Bangun Andalas (PT SBA).
Komitmen Pelindungan Masyarakat dan Sinergi Publik
Di akhir prosesi, Kepala Kanwil Bea Cukai Aceh, M. Rizki Baidillah, secara terbuka mengapresiasi seluruh elemen yang terlibat serta menyerukan partisipasi aktif dari seluruh lapisan masyarakat Aceh untuk bersama-sama mengawal perbatasan dari gempuran barang ilegal.
“Pemusnahan ini menjadi wujud nyata peran Bea Cukai sebagai pelindung masyarakat dari barang ilegal. Kami berkomitmen memperketat pengawasan arus barang impor maupun ekspor guna mencegah pelanggaran kepabeanan dan cukai, sekaligus memastikan barang hasil penindakan tidak kembali beredar di pasaran,” tegas Rizki.
Rizki Baidillah juga mengajak masyarakat luas untuk tidak ragu melapor apabila menemukan indikasi pemasukan atau peredaran barang ilegal di lingkungan sekitar.
Menurutnya, partisipasi aktif publik yang dipadu dengan sinergi antarinstansi penegak hukum merupakan fondasi paling kokoh dalam menciptakan iklim perdagangan nasional yang tertib, aman, kondusif, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.