Penggagalan tersebut sekaligus menunjukkan pentingnya ketelitian petugas, deteksi dini, pemeriksaan berlapis, serta sinergi antara jajaran pemasyarakatan dengan aparat penegak hukum dalam mencegah peredaran narkotika di lingkungan pemasyarakatan.
Hingga proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut selesai, status barang tersebut tetap disebut sebagai barang yang diduga narkotika jenis sabu dan seluruh proses hukumnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. ***