hukum

Resmi Dibuka, 100 Warga Binaan Lapas Banjarbaru Jalani Program Rehabilitasi Sosial TA 2024

Kamis, 21 Maret 2024 | 15:56 WIB
Program Rehabilitasi Sosial TA 2024 (Dok. Kemenkumham NTB)

NAWACIATPOST.COM - Program Rehabilitasi Sosial di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Banjarbaru Tahun Anggaran 2024 resmi dibuka oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan, Said Mahdar, Rabu (20/3).

Program ini merupakan hasil kerja sama antara Lapas Banjarbaru dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Banjarbaru.

Kepala Lapas Banjarbaru, I Wayan Nurasta Wibawa menyampaikan program rehabilitasi sosial akan berlangsung selama enam bulan dengan peserta sebanyak 100 warga binaan.

"Mereka sebelumnya telah mengikuti skrining dan asesmen oleh tim asesor dari BNNK Banjarbaru, Konselor Adiksi Eksternal, dan Tim Rehabilitasi Lapas Banjarbaru. Peserta akan menempati blok hunian khusus program agar mampu mengikuti semua agenda kegiatan rehabilitasi dengan baik," jelas Wayan.

Baca Juga: Perkuat Koordinasi-Sinergi Terkait Harmonisasi Produk Hukum, Kemenkumham NTB Sambangi Pemkab Lob

Lebih lanjut, Wayan mengatakan program rehabilitasi sosial akan menggunakan metode Therapeutic Community berupa diskusi, dinamika kelompok, bimbingan mental dan spritual, olahraga, dan konseling individu.

"Keberhasilan program rehabilitasi sosial ini diukur dari kualitas hidup dan hasil tes urine para peserta yang akan dilakukan 3 kali selama 6 bulan," ungkapnya.

Kepala Divisi Pemasyarakatan, Said Mahdar, saat membuka kegiatan menuturkan bahwa rehabilitasi pemasyarakatan didasari sebagai bagian dari layanan kesehatan dan upaya meningkatkan kualitas hidup warga binaan sehingga dapat diterima kembali dalam tatanan kehidupan sosial masyarakat.

“Program rehabilitasi sosial yang diselenggarakan Lapas Banjarbaru menjadi keberuntungan bagi warga binaan, karena berkesempatan untuk pulih dari ketergantungan narkoba sehingga sehingga mampu menjadi pribadi yang bahagia, baik di dunia maupun akhirat,” ucap Said.

Baca Juga: Kemenkumham NTB Hadiri Rapat Harmonisasi Raperkada RDTR WP Sambelia dengan Pemkab Lotim

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-95.PK.06.05 Tahun 2024 tentang Penetapan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan Penyelenggara Layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan Tahun 2024 di mana Lapas Banjarbaru kembali ditunjuk untuk melaksanakan program tersebut.

Tags

Terkini