NAWACITAPOST.COM - Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham NTB Herman Sawiran dan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Utama, Tarsono, melakukan Sosialisasi UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan penguatan peran Pembimbing Kemasyarakatan di Bapas Kelas II Mataram, Kamis (21/3).
Kepala Bapas Kelas II Mataram Muhtaruddin dalam sambutan kegiatan mengatakan, kehadiran Kepala Divisi Pemasyarakatan dan PK Ahli Utama dalam sosialisasi ini dapat memberikan pencerahan terkait dengan arah dan kebijakan PK ke depan seiring dengan disahkannya UU Pemasyarakatan.
Herman Sawiran mengatakan, kegiatan sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman bagi seluruh jajaran Bapas Kelas II Mataram terkait Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan agar pelaksanaan pemenuhan hak bersyarat terhadap narapidana dapat berjalan secara optimal.
Tarsono dalam pemaparan mengatakan, di UU Pemasyarakatan yang baru ada 11 bab yang terdiri dari 99 pasal.
Baca Juga: Perkuat Koordinasi-Sinergi Terkait Harmonisasi Produk Hukum, Kemenkumham NTB Sambangi Pemkab Lob
Terdapat 8 Asas Pemasyarakatan yaitu Pengayoman, Non Diskriminasi, Kemanusiaan, Gotong Royong, Kemandirian, Proporsionalitas, Kehilangan Kemerdekaan Sebagai Satu-satunya Penderitaan, dan Profesionalitas.
"UU Pemasyarakatan terbaru tersebut juga berisi penguatan posisi lembaga pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system), khususnya yang menyelenggarakan penegakan hukum terkait perlakuan terhadap anak dan warga binaan," ujarnya seraya menambahkan, UU Pemasyarakatan semakin mempertegas posisi Pemasyarakatan, di mana Pemasyarakatan sudah tidak lagi ditempatkan pada tahap akhir Sistem Peradilan Pidana.
Terpisah Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan mengatakan, dalam Undang-Undang Pemasyarakatan telah dijelaskan bahwa Pemasyarakatan merupakan bagian dari Sistem Peradilan Pidana Terpadu dari tahap pra adjudikasi hingga pasca-adjudikasi.
Artinya, subjek Pemasyarakatan saat ini tidak hanya Warga Binaan Pemasyarakatan, namun juga Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dan tahanan.
Baca Juga: Kemenkumham NTB Hadiri Rapat Harmonisasi Raperkada RDTR WP Sambelia dengan Pemkab Lotim
Ini menjadikan Pembimbing Kemasyarakatan memiliki peran yang sangat penting dalam penyelenggaraan Pemasyarakatan.
Menkumham Yasonna H Laoly dalam sejumlah kesempatan menuturkan, UU Pemasyarakatan merupakan upaya untuk menciptakan Pemasyarakatan yang modern.
“Tentunya dalam pelaksanaan UU ini ada pengaturan hal-hal secara prinsipil terkait hak warga binaan yang saat ini menjadi dua kategori yakni hak dasar dan hak bersyarat,” ujarnya.