hukum

Kakanwil Kemenkumham Riau Sangat Penting Meningkatkan Pemahaman Masyarakat Mengenai Fidusia

Jumat, 15 Maret 2024 | 09:18 WIB
Foto Bersama Kakanwil Kemenkumham Riau Dalam Acara Sosialisasi AHU tentang Peningkatan Pemahaman Layanan Fidusia bagi Masyarakat (NAWACITAPOST.COM)
 
NAWACITAPOST.COM –  Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) Riau, sosialisasi Administrasi Hukum Umum (AHU) tentang Peningkatan Pemahaman Layanan Fidusia bagi Masyarakat. 
 
Sosialisasi AHU peningkatan Layanan 
Fidusia bagi Masyarakat di laksanakan bertempat Ballroom Hotel Royal Asnof Pekanbaru dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Budi Argap Situngkir, Kamis (14/3/2024) dilansir Jum'at (15/3).
 
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang jaminan fidusia, khususnya terkait dengan tata cara pendaftaran jaminan fidusia.
 
 
Kemudian, hak dan kewajiban kreditur dan debitur, serta penyelesaian sengketa fidusia. Kegiatan ini diikuti oleh 100 orang peserta yang berasal dari berbagai kalangan, seperti Instansi terkait, Kepolisian, unsur notaris, akademisi, perusahaan, Finance, perbankan serta masyarakat umum. 
Foto Kakanwil Kemenkumham Riau Dan Nara Sumber Sosialisasi (Kemenkumham Riau )
Acara ini juga dihadiri Kepala Divisi Pemasyarakatan Mulyadi, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Edison Manik dan Kepala Bidang Pelayanan Hukum Dean Satria.
 
Dalam sambutannya, Kakanwil Budi Argap Situngkir menyampaikan bahwa jaminan fidusia merupakan salah satu produk hukum yang penting dalam dunia bisnis. Jaminan fidusia memberikan kepastian hukum bagi kreditur dan debitur dalam transaksi pembiayaan.
 
 
Lanjutnya, Fidusia merupakan salah satu alternatif jaminan yang semakin populer. Masyarakat dapat menggunakan fidusia untuk berbagai keperluan seperti modal usaha, membeli rumah atau keperluan lainnya sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja baru. 
 
"Atas berbagai kemudahan ini, penting bagi masyarakat untuk memahami hak dan kewajibannya dalam perjanjian fidusia,” ujar Kakanwil Budi Argap.
 
Dengan adanya sosialisasi ini Budi Argap Situngkir berharap dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang jaminan fidusia.
 
 
"Sehingga memanfaatkan layanan fidusia secara bertanggung jawab dan dapat meminimalisir terjadinya sengketa di kemudian hari,"tutur Kanwil Kemenkumham Riau.
 
Selanjutnya, narasumber dalam sosialisasi ini adalah Rosyidi Hamzah yang merupakan Dosen Fakultas Hukum Universitas Riau, Yunita Andriani dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
 
Ada juga  Sutanto dari Pengadilan Negeri, dan Zulfa Asria Nafiati dari KPKNL Pekanbaru yang di moderatori oleh Analis Hukum Ahli Pertama Kanwil Kemenkumham Riau, Hendy Pratama.
 
Sumber Kanwil Kemenkumham Riau

Tags

Terkini