hukum

Rutan Surabaya Usulkan 430 Warga Binaan Dapat Remisi HUT ke-81 RI

Senin, 17 Agustus 2026 | 11:51 WIB

Surabaya, NAWACITAPOST.COM - Sebanyak 430 warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya diusulkan menerima remisi umum dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tristiantoro Adi Wibowo, mengatakan usulan remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan substantif dan administratif.

“Untuk syarat remisi secara umum yaitu telah menjalani pidana minimal enam bulan, mengikuti program-program pembinaan yang diadakan di dalam rutan, serta memenuhi persyaratan administratif dengan berkas yang lengkap,” ujar Tristiantoro.

Berdasarkan data Rutan Kelas I Surabaya per 12 Agustus 2026, tercatat sebanyak 2.654 warga binaan. Dari jumlah tersebut, 877 orang berstatus narapidana dan sebanyak 430 orang diusulkan mendapatkan remisi umum tahun ini.

Dari total 430 warga binaan yang diusulkan, sebanyak 412 orang mendapatkan Remisi Umum I (RU I), sedangkan 18 orang memperoleh Remisi Umum II (RU II).

Besaran remisi yang diberikan bervariasi antara satu hingga lima bulan. Rinciannya, sebanyak 292 orang memperoleh remisi satu bulan, 77 orang dua bulan, 43 orang tiga bulan, 14 orang empat bulan, dan empat orang mendapatkan remisi lima bulan.

Jumlah penerima remisi tahun ini relatif tidak jauh berbeda dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2025, sekitar 436 warga binaan Rutan Kelas I Surabaya memperoleh remisi.
Perkara Pencurian Dominasi Penerima Remisi

Jika dilihat berdasarkan jenis perkara, warga binaan dengan kasus pencurian menjadi kelompok terbanyak yang mendapatkan remisi, yakni sebanyak 128 orang.

Selanjutnya terdapat perkara narkotika sebanyak 58 orang, perjudian 50 orang, penggelapan 32 orang, penipuan 19 orang, serta perlindungan anak sebanyak 16 orang.Selain remisi umum dalam rangka HUT Kemerdekaan RI, terdapat pula 51 warga binaan yang memperoleh Remisi PP Nomor 99.

Tristiantoro berharap pemberian remisi tidak hanya dimaknai sebagai pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi motivasi bagi warga binaan untuk mengikuti pembinaan dan memperbaiki perilaku.

“Dengan adanya remisi ini mudah-mudahan bisa memberikan dampak positif bagi warga binaan yang ada di Rutan Kelas I Surabaya. Mudah-mudahan ini menjadi penyemangat dan bisa menjadi introspeksi diri untuk menjadi anak yang lebih baik lagi ke depannya,” katanya.

Pemberian remisi tersebut menjadi bagian dari proses pembinaan di Rutan Kelas I Surabaya. Warga binaan diharapkan terus mengikuti program pembinaan dan menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pidana.(ibank)

Tags

Terkini

Eri-Armuji Digugat Pemilik Ruko Krukah Rp25 Miliar

Senin, 10 Agustus 2026 | 19:27 WIB