hukum

Lelang Agunan Ruko Krukah Dipersoalkan, BRI Kaliasin Tegaskan Telah Sesuai Mekanisme Hukum

Rabu, 12 Agustus 2026 | 13:59 WIB
Kantor BRI cabang Kaliasin

SURABAYA, NAWACITAPOST.COM - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Surabaya Kaliasin menegaskan sikapnya dalam menghadapi gugatan perdata terkait sengketa Ruko Krukah Utara Nomor 34, Ngagel Rejo, Surabaya.

BRI menyatakan menghormati seluruh proses hukum yang kini berjalan di Pengadilan Negeri Surabaya. Di sisi lain, perseroan memastikan pelaksanaan lelang agunan yang menjadi bagian dari perkara tersebut telah dilakukan berdasarkan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Pemimpin Kantor Cabang BRI Surabaya Kaliasin, Ryan Kosasih Raharja, mengatakan pelaksanaan lelang mengacu pada ketentuan yang berlaku serta mekanisme yang dijalankan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya.

Menurut Ryan, lelang agunan merupakan bagian dari mekanisme penyelesaian kredit bermasalah yang dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi kredit debitur, termasuk kolektibilitas dan riwayat pembayaran, serta mengacu pada perjanjian kredit.

“Pelaksanaan lelang merupakan bagian dari mekanisme penyelesaian kredit bermasalah yang dilakukan setelah mempertimbangkan status kolektibilitas dan riwayat pembayaran debitur, sesuai perjanjian kredit yang berlaku,” kata Ryan, Rabu (12/8/2026).

BRI, lanjut Ryan, tidak ingin mendahului proses hukum yang sedang berlangsung. Bank memilih menyerahkan penyelesaian perkara kepada lembaga yang berwenang sesuai koridor hukum.

Sikap tersebut sekaligus menegaskan komitmen BRI dalam menjalankan aktivitas bisnis berdasarkan prinsip Good Corporate Governance (GCG).

“BRI berkomitmen untuk terus menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap aktivitas operasional dan bisnis perusahaan, sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan nasabah dan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, perkara Ruko Krukah Utara Nomor 34 kini berkembang menjadi sengketa perdata yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk unsur Pemerintah Kota Surabaya.

Pemilik lama ruko, Parahita Ardyakirana, tercatat mengajukan gugatan perdata terhadap lima pihak dengan tuntutan ganti rugi mencapai Rp25 miliar.
Perkara tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Surabaya dengan Nomor 886/Pdt.G/2026/PN Sby. Gugatan didaftarkan pada 31 Juli 2026 dan sidang perdana dijadwalkan pada Rabu, 12 Agustus 2026.

Dalam perkara tersebut, BRI KCP Gentengkali Surabaya menjadi salah satu pihak yang digugat. Selain BRI, pihak lain yang tercantum sebagai tergugat yakni Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Wakil Wali Kota Surabaya Armuji, KPKNL Surabaya di bawah Kementerian Keuangan RI, serta Bagus Andri Dwi Putra selaku pemilik ruko hasil lelang.

Dengan masuknya perkara ke ranah pengadilan, substansi sengketa kini akan diuji melalui mekanisme peradilan. BRI sendiri menegaskan memilih menghormati proses tersebut sembari mempertahankan posisi bahwa pelaksanaan lelang agunan dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku. ***

Tags

Terkini

Eri-Armuji Digugat Pemilik Ruko Krukah Rp25 Miliar

Senin, 10 Agustus 2026 | 19:27 WIB