hukum

Rakor MKNW, MPWN Dan MPDN, Tegas Arahan Kakanwil Kemenkumham Riau Tentang Notaris.

Selasa, 5 Maret 2024 | 16:35 WIB
Foto Kakanwil Kemenkumham Riau, Budi Argap Situngkir Saat Membuka Rakor MKNW, MPWN Dan MPDN. (Kemenkumham Riau )
NAWACITAPOST.COM– “Saat ini banyak notaris yang tergelincir dalam perkara perdata maupun pidana akibat akta yang dibuatnya. Oleh karena itu sebagai anggota Majelis wajib memberikan pembinaan serta pemeriksaan kepada notaris,” ungkap Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Budi Argap Situngkir.
 
Demikian ketegasan Kakanwil Kemenkumham Riau saat pembukaan Rapat Koordinasi (Rakor) Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW), Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN), dan Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) se-Provinsi Riau.
 
Rakor di ballroom Hotel Royal Asnof Pekanbaru, Senin (04/03/2024) dengan tema "Peningkatan Efektivitas Kinerja Majelis Kehormatan Notaris dan Majelis Pengawas Notaris di Provinsi Riau", dihadiri Kepala Divisi Administrasi Johan Manurung dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Edison Manik.
 
Lanjut Budi Argap, bahwa di Provinsi Riau terdapat 13 lembaga pengawasan notaris yang sudah berdiri yaitu Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Riau yang berkedudukan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Riau
 
Lalu ada 11 Majelis Pengawas Daerah Notaris di setiap Kabupaten Kota Wilayah Riau kecuali Kabupaten Kepulauan Meranti yang belum memenuhi minimal jumlah notaris untuk dibentuk Majelis Pengawas Daerah.
 
Untuk itu jelasnya, Pentingnya peran lembaga pengawas notaris ini perlu dikenali oleh sejumlah instansi terkait sehingga masyarakat yang ingin melaporkan karena tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh notaris dapat tepat sasaran. 
 
 
"Saya harapkan kepada seluruh peserta kegiatan ini yang tergabung dalam keanggotaan majelis ini dapat mensosialisasikan keberadaan majelis ini kepada instansi-instansi terkait serta masyarakat sehingga lebih dikenal,” ujar Budi Argap Situngkir.
 
Budi Argap juga berharap agar anggota majelis harus mempunyai kompetensi yang tinggi dalam melakukan pembinaan dan pemeriksaan terhadap notaris yang mengedepankan sikap profesionalisme.
 
“Jangan ada keberpihakan terhadap pelapor maupun terlapor. Jadi sebelum dilakukannya pemeriksaan harus diteliti terlebih dahulu latar belakang pelapor maupun terlapor apakah memiliki hubungan kekerabatan dengan tim pemeriksa. Ini penting dilakukan demi menjaga netralitas dan profesionalitas tim pemeriksa,” himbau Budi Argap.
 
 
Pada kesempatan ini, Budi Argap juga mengingatkan percepatan rencana aksi yang dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham Riau yang diantaranya adalah sinkronisasi data notaris antara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan Kanwil Kemenkumham Riau
 
"Hal ini untuk melihat notaris yang tidak aktif sehingga dibuat rekomendasi agar yang bersangkutan di blokir untuk menghindari penyalahgunaan akun notaris." Pungkasnya.
 
Sumber Kemenkumham Riau

Tags

Terkini