NAWACITA, Jakarta - Tersandung masalah hukum merupakan hal yang tidak inginkan oleh setiap orang, baik itu untuk dirinya sendiri, keluarga, maupun orang-orang terdekat yang ia cintai. Saat tersandung permasalahan hukum, mendapat sebuah bantuan hukum merupakan hak bagi setiap orang sebagaimana dijamin oleh konstitusi. Kontitusi dasar negera kita secara tegas menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah Negara yang berlandaskan hukum (Rechtstaats). Tidak terkecuali bahwa orang yang tersandung permasalahan hukum tersebut berstatus sebagai tersangka atau terdakwa.
Dalam Universal Declaration Of Human Rights (Chapter7), sangat jelas disebutkan bahwa “Semua orang sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi. Semua berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap bentuk diskriminasi yang bertentangan dengan Deklarasi ini, dan terhadap segala hasutan yang mengarah pada diskriminasi semacam ini"
Bantuan Hukum yang dimaksud tersebut secara yuridis termuat dalam perundang-undangan yang berlaku di Negara Indonesia, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau biasa disebut KUHAP.
Sebelum memasuki inti dari pada pembahasan mengenai apa hak bagi Tersangka atau Terdakwa untuk mendapat bantuan Hukum, perlu untuk diketahui juga bahwa antara tersangka dan terdakwa dalam KUHAP itu memiliki definsi yang berbeda, Pasal 1 angka 14 dan angka 15 KUHAP menjelaskan bahwa :
- Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut didugasebagai pelaku tindak pidana; - sedangkan terdakwa adalah tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan.
Tentu jika melihat dari ketentuan hukum diatas dapat diketahui bahwa definisi dari tersangka dan terdakwa itu sangat berbeda. Dan hal tersebut penting untuk diketahui karena masih banyak yang salah mengartikan perbedaan antara tersangka dan juga terdakwa.
Jika berbicara mengenai hak bagi Tersangka atau Terdakwa untuk mendapat bantuan hukum, Lebih tepatnya perihal hal tersebut diatur di dalam Pasal 54 & 55 KUHAP yang berisi : Pasal 54 KUHAP.
"Guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tatacara yang ditentukan dalam undang-undang ini."
Pasal 55 KUHAP "Untuk mendapatkan penasihat hukum tersebut dalam Pasal 54, tersangka atau terdakwa berhak memilih sendiri penasihat hukumnya."
Dari ketentuan hukum di atas dijelaskan bahwa bantuan hukum yang didapatkan oleh orang yang berstatus tersangka atau terdakwa adalah hak untuk mendapatkan penasihat hukum atau sering kita dengar ialah advokat dan/atau pengacara .
Tentu, profesi advokat dan/atau pengacara tersebut sudah tidak asing lagi untuk diketahui masyarakat. Bahwa melalui jasanya yang dapat digunakan secara profesional, tugas advokat ialah membela kepentingan hukum dan juga memberikan bantuan hukum bagi kliennya. Hal ini diatur dalam pasal 54 & 55 KUHAP. Setiap tersangka atau terdakwa berhak untuk mendapat bantuan hukum dari pengacara dan juga berhak memilih sendiri pengacaranya baik seorang maupun lebih.
Pada bagian lain, jaminan atas akses bantuan hukum juga disebutkan secara eksplisit pada UUD 1945 pada Pasal 28G ayat (1), yang menyebutkan bahwa, "Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi". Hal tersebut semakin dikuatkan pada Pasal 28H ayat (2), yang menyebutkan bahwa, "Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan".
Secara substantif, hal tersebut di atas, dapat kita maknai bahwa jaminan akses keadilan melalui bantuan hukum, adalah perintah tegas dalam konstitusi kita. Dan bantuan hukum dipandang sebagai salah satu hak asasi atau dasar setiap orang.
Menjadi pertanyaan adalah bagaimana jika seorang tersangka atau terdakwa tersebut dalam keadaan finansial atau ekonomisnya tidak mampu untuk menggunakan jasa hukum dan juga mendapatkan bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum? Di dalam KUHAP dijelaskan pada pasal 56 yang berisi:
"(1) Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka. (2) Setiap penasihat hukum yang ditunjuk untuk bertindak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), memberikan bantuannya dengan cuma-cuma."
Selain itu jika memang tersangka atau terdakwa tersebut dalam keadaan finansial atau ekonominya tidak mampu untuk menggunakan jasa hukum dan mendapatkan bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum, ia dapat juga mengajukan permohonan bantuan hukum secara cuma-cuma baik secara tertulis atau lisan langsung kepada Penasihat hukum bersangkutan atau melalui PBH Peradi (Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia), dengan syarat dan ketentuan yang berlaku seperti yang diatur dalam Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma.
Hal-hal tersebut diatas dapat menjadi pengetahuan mengenai hak bagi Tersangka atau Terdakwa untuk mendapat Bantuan Hukum jika tersandung permasalahan hukum, khususnya dalam perkara pidana. Pengetahuan akan hal tersebut bukan hanya berguna untuk diri sendiri, melainkan dapat berguna juga jika memang keluarga, kerabat atau pun orang terdekat lainnya mendapat masalah hukum sehingga ia berstatus sebagai tersangka atau terdakwa. Tujuannya agar dalam kepentingan hukumnya, tersangka atau terdakwa tersebut mendapat keadilan dan juga penegakan hukum yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Indonesia.