Jakarta, Nawacitapost - Menkumham Yasonna H. Laoly menunda sementara pengiriman tahanan ke Rutan/Lapas di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Surat Menkumham No. M.HH.PK.01.01.01-04 ditujukan langsung ke Mahkamah Agung RI, Jakasa Agung RI, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, pada Senin 24 Maret 2020 beberapa Minggu lalu.
“Bahwa meningkatnya penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Presiden Republik Indonesia pada tanggal 15 Maret 2020 bertempat di Istana Bogor, telah mengumumkan penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional (bencana non alam),” pungkas Yasonna, yang diterima Nawacitapost, Jum’at (17/4) di Jakarta.
Lebih lanjut ditegaskan Yasonna, Instruksi Presiden telah ditindaklanjuti dengan menyusun kebijakan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam membantu pemerintah menghambat penyebaran Covid-19.
Merujuk Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor SEK.03-OT.02.02 Tahun 2020 Tentang Pemberitahuan Berdinas dari Rumah (Work From Home) di Lingkungan Kementerian Hukum dun HAM dan lnstruksi PIt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Nomor PAS-08.OT.02/20 tertanggal 17 Maret 2020 tentang Pencegahan, Penanganan dan Pengendalian Covid-19.
Yasonna menyampaikan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19, terhitung mulai Rabu 18 Maret 2020, kegiatan pelayanan kunjungan, penerimaan tahanan baru dan kegiatan sidang ditunda sampai batas waktu yang akan diberitahukan kemudian.
“Mengingat tahanan merupakan kelompok yang rentan terpapar pandemi Covid-19 dan kondisi Rutan/Lapas sebagian besar dalam kondisi over kapasitas dimohon agar dilakukan penundaan pengiriman tahanan ke Rutan/Lapas di lingkungan Kementerian Hukum dun HAM Republik Indonesia,” tandasnya.