hukum

Gerak Cepat Yasonna Terjunkan Tim Pengawasan Napi Asimilasi Diapresiasi Marinus

Kamis, 16 April 2020 | 19:15 WIB

Jakarta, Nawacitapoat - Instruksi internal yang disampaikan Menkumham menjadi peringatan kepada oknum yang coba-coba memetik keuntungan pribadi dari kebijakan asimilasi dan integrasi warga binaan terkait Covid-19.


Demikian hal itu disampaikan anggota Komisi III DPR, Marinus Gea, dalam keterangan tertulisnya yang diterima Nawacitapost, Kamis (16/4) di Gedung DPR, Jakarta.


Marinus pun mengapresiasi ketegasan Menkumham Yasonna H Laoly terkait informasi tentang dugaan pungli terhadap warga binaan yang menjalani program asimilasi dan integrasi untuk mencegah penyebaran Covid-19 di dalam lapas.


Dari ketegasan Yasonna, Marinus menyatakan, sebelumnya secara gamblang menyebut oknum yang terbukti melakukan pungli terkait kebijakan asimilasi dan integrasi ini akan langsung dipecat dari jabatannya.


"Tak cuma itu, Yasonna juga mengatakan tim Kemenkumham telah menerjunkan tim ke daerah untuk menyelidiki langsung informasi dugaan tersebut," pungkasnya.


Lebih lanjut gerak cepat Menkumham menerjunkan tim untuk investigasi adalah bukti dari keseriusan mengawal kebijakan asimilasi dan integrasi terhadap warga binaan tersebut.


"Hingga saat ini, memang belum ditemukan bukti pungli. Begitu ada yang terbukti pungli dan oknum pelakunya betul-betul dipecat sesuai instruksi Menkumham, tentu hal ini akan menambah keyakinan masyarakat,” ujar Marinus.


Diungkapkan legislator dari PDI Perjuangan, sejauh ini Yasonna tidak menutup telinga atas suara dan masukan dari masyarakat. Begitu ada informasi dugaan pungli, beliau (Menkumham) langsung melakukan penyelidikan sembari menerbitkan instruksi internal.


"Kualitas seperti ini yang memang dibutuhkan dan harus diperlihatkan oleh pejabat publik,” kata anggota Dewan dari Dapil Banten III tersebut.


Ia pun menyadari, dikeluarkan Kemenkumham sebagai bagian upaya pencegahan penyebaran pandemi Covid-19 di lapas menyedot perhatian besar dari masyarakat. Selain terkait dugaan pungli, keluhan terkait narapidana asimilasi yang kembali berulah di masyarakat juga menjadi sorotan.


Sedangkan dari 36 ribuan warga binaan dan anak binaan telah dilepas dari lapas lewat kebijakan asimilasi dan integrasi, beberapa di antaranya memang dilaporkan kembali berurusan dengan hukum akibat melakukan tindak pidana. Hingga 15 April 2020, tercatat 13 narapidana asimilasi yang kembali berulah di masyarakat.


“Jumlahnya memang kecil, hanya 13 kasus dari 36 ribuan narapidana yang mendapat asimilasi. Walau begitu, ini tetap harus dilihat sebagai suara dari masyarakat dan mesti mendapat perhatian bersama,” tegasnya.


Sambung Marinus, terhadap narapidana asimilasi yang kembali berulah ini, Menkumham menyebut jajarannya telah menyiapkan ancaman tegas. Sanksi berupa pencabutan asimilasi, penambahan pidana baru, penempatan di sel pengasingan, hingga dihapuskannya remisi dalam jangka waktu tertentu.


"Selain ancaman sanksi, jajaran petugas Lapas dan Bapas juga melakukan berbagai mekanisme pengawasan terhadap napi asimilasi, termasuk lewat pemantauan menggunakan video call," tukasnya.


Sementara ditegaskan Marinus yang juga Ketua Umum Himpunan Masyarakat Nias Indonesia (HIMNI), terhadap mekaniame pengawasan menurutnya harus ditingkatkan untuk mencegah narapidana asimilasi berulah kembali sehingga masyarakat pun akhirnya bisa menerima kebijakan pembebasan ini dengan lebih tenang,” ujar Marinus.

Terkini