hukum

Berulah Kembali, Hak Asimilasi dan Integrasi Narapidana Dapat Dicabut

Sabtu, 11 April 2020 | 08:32 WIB

Jakarta, Nawacitapost - Plt. Dirjen PAS Nugroho meminta masyarakat tidak perlu cemas dengan telah dirumahkannya sebanyak 35 ribu lebih  orang narapidana akibat dampak wabah Covid-19.


“35 ribu lebih  narapidana yang menjalankan program asimilasi serta integrasi akibat dampak wabah Covid-19 tetap berada dalam pantauan Lembaga Pemasyarakatan, Balai Pemasyarakatan dan aparat penegak hukum lain,” tutur Nugroho, Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Jum'at  (10/4), di Kantornya.


Ia menerangkan, Narapidana dan Anak yang diberikan Asimilasi  dan Integrasi telah melalui tahap penilaian perilaku. Mereka dinilai sudah berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan  dan tidak melakukan tindakan  pelanggaran disiplin dalam lembaga.


"Sebelum mereka kembali ke masyarakat petugas kami memberikan edukasi, menyampaikan aturan-aturan kedisiplinan yang tidak boleh dilanggar selama menjalankan Asimilasi dan Integrasi serta sanksi yang akan mereka peroleh apabila melanggar,  seperti membuat keresahan di masyarkat apalagi mengulangi melakukan tindak pidana," jelas Nugroho.


Secara tegas Nugroho mengatakan, apabila melanggar, Asimilasi  dan Integrasi akan dicabut dan harus kembali ke dalam lembaga, menjalankan sisa pidana ditambah pidana yang baru, setelah putusan hakim.


Lebih lanjut Nugroho mengapresiasi konsistensi Kepala Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara serta Balai Pemasyarakatan yang tetap melakukan pemantauan kepada narapidana yang menjalani masa asimilasi dan integrasi dengan cara virtual untuk memastikan narapidana tetap berada di rumah dan menjalankan segala konsekwensi program tersebut.


"Seperti Lapas Klas I Tangerang yang melakukan pengawasan lanjutan dengan membentuk grup WA, agar komunikasi dengan mereka yang mendapat asimilasi dan integrasi terus terjaga, juga Bapas yang melakukan pembimbingan dan pengawasan secara online melalui video call dan layanan sejenis," imbuhnya.



Terkini