hukum

Sebanyak 86 Warga Binaan LAPAS Kelas IIA Metro Dibebaskan

Selasa, 7 April 2020 | 06:40 WIB
Metro, Nawacitapost - Sedikitnya 86 warga binaan Lapas Kelas IIA Metro mendapat pembebasan bersyarat asimilasi di rumah, Senin 6 Maret 2020. Hal itu membuat bahagia dan menjadi moment penting bagi keluarga binaan.

Ade Kusmanto, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Metro menyatakan, bahwa hal ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No.10 Tahun 2020 tentang syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan penanggulangan Penyebaran Covid-19.

-
Pembebasan bersyarat juga didasari Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor : M.HH-19.PK/01/04.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

“Total sampai hari ini ada 86 warga binaan yang mendapatkan Asimilasi. Kami berharap dengan adanya asimilasi tersebut, mereka dapat memanfaatkan waktu dengan baik,” tegas Ade.

-
Dalam kesempatan yang sama, Ade berpesan kepada Warga Binaan agar tetap berbuat baik sehingga tidak akan kembali ke dalam lapas lagi.

“Semoga kita semua dijauhkan dari Covid-19 yang saat ini sedang melanda berbagai Negara khususnya Indonesia dan semoga kita semua dalam lindungan-Nya,” imbuh Ade.

Terkini