hukum

Yasonna Akui Pernah Dimaki – Maki Gara – Gara Isu Membebaskan Napi Korupsi

Senin, 6 April 2020 | 16:35 WIB
Jakarta, Nawacitapost – Yasonna laoly mengakui pernah dimaki – maki di media sosial gara – gara isu membebaskan terpidan korupsi di tengah pandemi virus Corona. Dijelaskan Yasonna, bahwa isu pembebasan napi koruptor berusia di atas 60 tahun saat wabah Corona mengemuka ketika hadir dalam rapat bersama Komisi III DPR secara online melaui telekonference, Rabu 1 April 2020.

Awalnya, Yasonna menjelaskan Kementerian Hukum dan HAM mengambil langkah pencegahan virus Corona di lapas yang overkapasitas. Setidaknya ada 35 ribu narapidana yang akan dibebaskan berdasarkan Permenkum HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Kepmenkum HAM  No. M.HH-19.PK.0l.04.04 Tahun 2020. Napi yang bebas berdasarkan aturan itu hanyalah napi pidana umum dan napi anak-anak.

Meski demikian, Yasonna menilai ada beberapa jenis pidana yang tidak bisa dilepaskan karena terganjal aturan dalam PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Yasonna menyebut dengan merevisi PP itu ada sejumlah kriteria napi yang mungkin bisa dibebaskan. Pernyataan ini kemudian banyak mendapat pertentangan.

Dikatakan Yasonna  ingin meluruskan dan membantah dirinya ingin membebaskan napi koruptor, bahkan dijelaskan Menkumham, bahwa membebaskan napi koruptor harus melalui revisi Peraturan Pemerintah No.99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

"Saya disebut mau meloloskan napi narkoba dan kasus korupsi. Seperti sudah beredar beberapa waktu lalu di media massa. Itu tidak benar," kata Yasonna Laoly dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/4/2020).

Politikus PDIP itu menyebut pembahasan revisi PP Nomor 99 tahun 2012 belum dilakukan. Menurutnya, itu baru usulan dan bisa saja tidak setuju disetujui Presiden Joko Widodo

"Publik juga perlu mengetahui Pemerintah bila ingin mengurangi over kapasitas di Lapas memang dimungkinkan dengan revisi PP Nomor 99 Tahun 2012. Namun dengan kriteria syarat begitu ketat," ujarnya.

Syarat-syarat itu antara lain, untuk napi kasus narkotika yang masa tahanan 5-10 tahun, yang sudah menjalani 2/3 masa tahanan. Sedangkan napi kasus korupsi yang berumur di atas 60 tahun dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan karena pertimbangan kemanusiaan usia di atas 60 tahun.

"Namun itu juga tidak mudah mendapatkan bebas," ucapnya.

Minggu 5 April 2020, Yasonna kembali menegaskan dirinya sama sekali tak ingin membebaskan napi korupsi berusia lanjut via isu Corona. Dia kini menyoroti komentar warganet di media sosial terhadapnya. Komentar di medsos dirasanya kasar-kasar.

"Yang tidak enak itu, ada yang tanpa fakta, tanpa data, langsung berimajinasi, memprovokasi, dan berhalusinasi membuat komentar di media sosial," kata Yasonna kepada wartawan, yang dirilis detik.com

Terkini