Jakarta, Nawacitapost - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, memberi apresiasi kepada Menteri Hukum dan HAM atas kebijakannya dalam rangka penangggulangan COVlD-19 karana kebijakan tersebut sejalan dengan perspektif perlindungan dan pemenuhan HAM.
Hal tersebut diberikan langsung oleh Ketua Komnas HAM melalui surat resmi, pada Kamis, 2 April 2020 belum lama ini, ditujukan langsung kepada Menteri Hukum dan HAM, Yassona Laoly.
Sehubungan dengan pandemi Covid-19 yang telah berdampak pada keselamatan dan kesehatan publik. Ahmad Taufan Damanik, Ketua Komnas HAM RI, telah menyampaikan 18 (delapan belas) Rekomendasi Kebijakan kepada Presiden RI terkait “Perspektif HAM atas Tata Kelola Penanggulangan Covid 19 di Indonesia.”
Adapun butir ke enam rekomendasi berbunyi sebagai berikut:
“Komnas HAM RI merekomendasikan Pemerintah untuk segera membuat kebijakan mendesak untuk merespon agar overcrowding di Lapas dan Rutan tidak terjadi penyebaran wabah COVID-19 yang mengancam hak atas kesehatan penghuni, diantaranya pemberian amnesti atau pembebasan untuk narapidana yang dijatuhi pidana maksimal lima (5) tahun penjara dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan, berkelakuan baik, dan penghuni rutan yang sedang menunggu putusan pengadilan dapat dialihkan menjadi tahanan rumah dengan pengawasan".
Sejalan dengan rekomendasi tersebut lanjut Ahmad Taufan, Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: M.HH-19.PK.Ol.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
"Bahkan berdasarkan pemantauan Komnas HAM RI, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia telah mulai melaksanakan kebijakan tersebut," imbuhnya.
Kendati berkembang di publik kata Ketua Komnas HAM, terkait wacana untuk membatasi beberapa tindak pidana khusus agar tidak masuk dalam katagori kebijakan Kemenkumham.
Diharapkan Ketua Komnas HAM kepada Menkumham, dapat mengambil kebijakan yang jernih dengan mempertimbangkan hak kesehatan bagi semua dalam penanganan COVID-19 dan juga mendengarkan suara harapan rasa keadilan yang juga berkembang yang saat ini.
"Untuk tindak pidana umum, Komnas HAM RI mengapresiasi dan berterima kasih terhadap respon atas rekomendasi yang Komnas HAM Rl berikan kepada Presiden Republik Indonesia. Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberikan kemudahan atas ikhtiar dan doa kita, sehingga wabah COVID-19 segera bisa berakhir," imbuhnya.