Nias Selatan,Nawacitapost - Petugas Pengukuran Dan Sengketan tanah dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN ) Kabupaten Nias Selatan bersama Tim penyidik Tipidter unit lll Reskrim Polres Nias Selatan turun langsung ke Lokasi lahan milik Sokhiaro Halawa di Desa Aramo Kecamatan Aramo Kabupaten Nias Selatan, pada Rabu,20/05-2026
Pukul,15 :27.Wib.
Dimana lahan yang di duga di serobot dan tanaman di rusak oleh Fagiziduhu laia alias Ama Lisman laia dan Sabar hati Laia alias Ama okira laia ,dkk, pada bulan 06 Februari 2026 di desa Aramo,Kecamatan Aramo.
BPN melakukan pengukuran ulang batas tanah untuk mempercepat kepastian hukum Kepemilikan yang sah sesuai Sertifikat Surat Hak Milik ( SHM) yang telah di keluarkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.( ATR/ BPN) Kabupaten Nias Selatan pada 06 - Desember 2022 milik Sokhiaro Halawa.
pemetaan lahan melalui pengukuran bidang tanah secara presisi. Kali ini, tim Petugas Ukur yang di dampingin oleh Pihak kepolisian tim Tipidter Reskrim Polres Nias Selatan di hadiri oleh Ketua BPD,dan beberapa unsur Aparat desa mewakili Pj Kades Aramo ,Kepala Desa Hiligumbu Yafati Halawa,S.Pd,serta Sepadan Tanah dan Awak media serta Puluhan masyarakat Desa Aramo yang ikut hadir menyaksikan dan megabadikan momen Pengukuran batas tanah milik Sokhiaro Halawa guna melaksanakan verifikasi fisik lapangan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nias Selatan saat ini dijabat oleh
Supratman, S.SiT. yang baru di Lantik Awal Mei 2026 di dampingin kepala seksi ( Kasi) Survey dan Pemetaan (Menangani pengukuran bidang tanah).Samuel Silalahi yang di sampikan oleh Ronal Fau di lokasi Lahan yang di lakukan Pengukuran mengatakan Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah masyarakat yang sedang dalam proses hukum di polres Nias Selatan,"Jelas Fau
Fau menjelaskan turunnya tim ke lapangan bertujuan untuk memastikan keakuratan data spasial di setiap jengkal tanah milik warga sesuai Sertifikat Hak milik yang di keluarkan pada tanggal 06-12-2022 ,dan Salah satu masyarakat yang merasa tanah ya di serobot dan tanaman di lahan tersbut di diduga dirusak oleh beberapa oknum - oknum masyarakat Desa Aramo, "Tuturnya
"Langkah ini penting untuk memastikan keakuratan data tanah dan mendukung tertib administrasi pertanahan di Kabupaten Nias Selatan, khususnya di wilayah Desa Aramo, Kabupaten Nias Selatan - Sumut
Kapolres Nias Selatan AKBP Ferry Mulyana Sunarya, S.I.K., M.H.yang di dampingin oleh Kasat Resrim AKP Ahmad Fahmi, S.H., bersama Kanit III Tipidter Sat Reskrim Polres Nias Selatan Ipda Agus Purwanto, S.H. melalui Bripda Peniel Telaumbanua menyampaikan di lokasi yang sama kami turun bersama BPN untuk melakukan pengukuran yang akurat, "Ucap Peniel
Sambung peniel pengukuran ATR/ BPN yang turun menjadi fondasi utama untuk meminimalisir kebenaran dan kepastian Hukum terkait lahan milik Sokhiaro Halawa yang telah melaporkan Ke polres Nias Selatan sesuai Nomor Laporan Polisi dengan Nomor LP/B/65/lll/2026/SPKT/POLRES NIAS SELATAN/POLDA SUMATRA UTARA, Tanggal16 Maret 2026.
Terkait Dugaan Pengerusakan dan penyerobotan lahan di desa Aramo kecamatan Aramo yang saat ini kita menyaksikan bersama, "Tuturnya
Kami dari Kepolisian polres Nias Selatan selaku penyidik Tipidter unit lll reskrim polres Nias Selatan, kami hanya mendampingin petugas ATR/ BPN di lapangan dan tetap mengedepankan koordinasi dengan aparat desa setempat dan pemilik tanah yang berbatasan langsung (asas kontradiktur deliminasi), guna memastikan batas-batas tanah yang diukur telah disepakati bersama sebelumnya." Ungkap Peniel
,( SH & Tim)
.