IHB mengatakan kepada nawacitapost bahwa tindakan pemberhentian dari Sekdes dan mutasi menjadi Kepala Dusun I Desa Tulumbaho, tanpa alasan yang jelas, dan tentu tidak dapat diterima. Kamis 09/01/2020.
Surat Keputusan Kades dengan No: 141/11/K/2018/2019 bertanggal 12/12/2019 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa Tulumbaho, Kec. Sogaeadu, Kab. Nias ini, menciderai rasa keadilan, kata IHB.
Baca Juga: Walikota Gunungsitoli Lantik Pejabat Struktural dan Fungsional di Lingkungan Pemkot Gunungsitoli
Menurut keterangan IHB, Keputusan yang diambil oleh Kades Tulumbaho Anugrah K. Buaya (AKB), disertai dengan Surat Rekomendasi Camat Sogaeadu Eliman Mendrofa (EM) atas pemberhentiannya sebagai Sekdes Tulumbaho tersebut, cacat Hukum dan sangat bertentangan dengan aturan yang berlaku, sebut IHB.
Selanjutnya IHB mengatakan bahwa pemberhentian dan/atau mutasi perangkat desa harus sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku. Semuanya itu sudah tertuang di dalam UU No 6 tahun 2014 Tentang Desa yang disertai dengan Permendagri No 85 Tahun 2015 diubah menjadi Permendagri no 67 Tahun 2017 “Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa’’.
Dari penjelasan IHB, Kades Tulumbaho menyurati Camat pada tanggal 10 Desember 2019. Pada hari yang sama juga, IHB mendatangi Kantor Camat Sogaeadu, sekaligus berkoordinasi terkait RKPDes Tahun 2020. Namun pada tanggal 11 Des 2019 Camat Sogaeadu, mengeluarkan Surat Rekomendasi tanpa pertimbangan. Dan pada 12 Des 2019 dikeluarkanlah Surat Keputusan Kades tentang Pemberhentian/mutasi dari jabatan Sekdes menjadi Kadus I tersebut.
“Saya benar-benar kaget dan kecewa atas keputusan Kades Tulumbaho tersebut. Tidak ada SP atau pembinaan, sekiranya saya sudah melakukan kelalaian sebagai bertugas sebagai Sekretaris Desa. Saya merasa dirugikan dengan keputusan ini. Untuk itu, pada tanggal 17 Desember 2019, secara resmi pun saya melayangkan Surat Keberatan atas Keputusan yang telah diambil Kepala Desa Tulumbaho", ujar Invantri Buaya.
Baca Juga: Kapoldasu Bangun Sinergi dengan Pengadilan Tinggi Sumut
Di hari yang sama (17/12/2019), saat menjumpai Kasi Pemerintahan (KasPem) Kecamatan Sogaeadu, Bezisokhi Gulo, IHB juga mempertanyakan atas dasar apa Kades Tulumbaho memberhentikannya sebagai Sekdes, sekaligus mempertanyakan surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Camat.
Menurut BG, alasan pemberhentian IHB sebagai Sekdes adalah karena IHB tidak mau memverifikasi SPJ APBDes tahun 2019. Lebih lanjut BG menjelaskan bahwa sebagai KasPem dia sudah menyarankan agar Kades Tulumbaho menunda SK Pemberhentian tersebut. Namun dalam hal Surat Rekomendasi sebagaimana petunjuk dari Camat Sogaeadu, sebagai Pimpinan di Kecamatan Sogaeadu, itu Wajib saya turuti, ucap KasPem.
Karena tidak mendapat penjelasan atas dikeluarkannya SK oleh Kades, IHB kemudian membuat surat keberatan kepada Camat Sogaeadu (23/12/2019) untuk bisa meninjau ulang Keputusan Kades. Namun, hingga saat ini belum ada jawaban. Akhirnya, IHB kembali melayangkan surat keberatan untuk kedua kalinya kepada Camat pada tgl 6/1/2020.
"Surat Keputusan tersebut harusnya berlandaskan Hukum tentang ketentuan Undang-Undang Desa No 6 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 yang telah diubah menjadi Permendagri No 67 Tahun 2017” terang IHB.
Dalam ketentuan pasal 5 ayat (3) poin b menjelaskan bahwa perangkat desa diberhentikan sebagaiman dimaksud pada ayat 2 poin a, b dan c, yakni meninggal dunia, permintaan sendiri dan diberhentikan. Terkait dalil diberhentikan pada ayat 2 pin c kembali dirinci pada ayat 3 pasal yang sama (pasal 5), yakni sudah berusia 60 tahun, terindikasi melaukan tindakan pidana, berhalangan tetap, tidak memenuhi syarat sebagai perangkat desa dan melanggar larangan sebagai perangkat desa (nswt).