NAWACITAPOST.COM — Kejaksaan Agung RI melalui akun resmi media sosial X (@KejaksaanRI) mengonfirmasi pelaksanaan sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan User Terminal untuk satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan (Kemhan).
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa, (31/3/2026) ini berfokus pada pembacaan surat dakwaan oleh Penuntut Umum terhadap tiga terdakwa utama.
Perkara ini menarik perhatian publik karena melibatkan kolaborasi antara unsur purnawirawan militer dan pihak swasta asing dalam proyek strategis nasional yang dinilai gagal memberikan manfaat fungsional bagi pertahanan negara.
Baca Juga: Bupati Anton Percayakan Kepada Yusmar Plt Sekda Rokan Hulu Hingga Juni 2026
Tiga Terdakwa dan Peran Masing-Masing
Dalam persidangan tersebut, Penuntut Umum menguraikan peran spesifik dari tiga individu yang duduk di kursi pesakitan:
- Laksda TNI (Purn) Ir. Leonardi, M.Sc.: Mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan (Kabaranahan) Kemhan RI yang bertindak selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
- Gabor Kuti Szilard: Direktur Utama PT Navayo International AG, perusahaan penyedia barang yang berbasis di luar negeri.
- Thomas Anthony Van Der Heyden: Warga negara asing yang berperan sebagai pemberi rekomendasi serta penghubung yang mengarahkan penunjukan perusahaan penyedia.
Kronologi dan Modus Operandi
Berdasarkan surat dakwaan, kasus ini berakar pada kontrak yang ditandatangani pada 1 Juli 2016. Saat itu, terdakwa Leonardi selaku PPK menjalin kerja sama dengan Gabor Kuti Szilard untuk penyediaan terminal pengguna jasa dan peralatan terkait (Agreement For The Provision Of User Terminal And Related Service And Equipment).
Beberapa poin krusial yang menjadi sorotan jaksa antara lain:
- Nilai Kontrak Fantastis: Awalnya kontrak disepakati senilai USD 34.194.300, yang kemudian mengalami perubahan menjadi USD 29.900.000.
- Pelanggaran Prosedur Pengadaan: Penuntut Umum menegaskan bahwa kontrak tersebut menabrak aturan hukum, khususnya Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
- Penunjukan Langsung Tanpa Seleksi: Penunjukan PT Navayo International AG dilakukan secara sepihak tanpa melalui proses tender atau mekanisme pengadaan yang sah. Hal ini diduga kuat terjadi karena adanya intervensi dan rekomendasi dari terdakwa Thomas Anthony Van Der Heyden.
- Barang Tidak Dapat Digunakan: Dampak dari pengadaan yang tidak sesuai prosedur ini mengakibatkan barang-barang yang telah diterima oleh pihak Kemhan tidak memenuhi spesifikasi teknis yang dibutuhkan. Akibatnya, perangkat terminal satelit tersebut mangkrak dan tidak dapat dioperasikan.
Baca Juga: Khidmat dan Penuh Makna, Warga Binaan Lapas Muara Teweh Ikuti Ibadah Jumat Agung di Gereja Lapas
Fokus Penegakan Hukum
Kejaksaan RI menekankan bahwa tindakan para terdakwa telah mencederai tata kelola keuangan negara di sektor pertahanan. Ketidaksesuaian spesifikasi barang menunjukkan adanya indikasi kerugian keuangan negara yang signifikan, mengingat dana yang telah dikucurkan dalam mata uang dolar AS tersebut tidak menghasilkan sistem pertahanan yang berfungsi.
"Kontrak dilakukan tanpa didasarkan pada ketentuan pengadaan barang dan jasa, yang pada akhirnya mengakibatkan barang yang diterima tidak dapat digunakan," tulis akun Twitter atau X resmi @KejaksaanRI.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi untuk mendalami lebih lanjut aliran dana dan proses pengambilan keputusan yang menyebabkan proyek ini bermasalah. Kasus ini menjadi alarm bagi pembenahan sistem pengadaan alutsista agar lebih transparan dan akuntabel di masa depan.