hukum

Polres Kampar Tangkap Mantan Kades Korupsi Dana Desa

Senin, 29 Juli 2019 | 00:40 WIB
Kampar,NAWACITA- Seorang mantan Kepala Desa bernama Miswoyanto ditangkap polisi setelah sempat menjadi buronan Polres Kampar terkait kasus penyelewengan dana desa. Mantan Kepala Desa Gerbang Sari, Kampar, Riau ini  ditangkap pada hari Minggu (28/7/19).Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira S.I.K,. M.H membenarkan adanya penangkapan ini.

Andri membeberkan proses perburuan Miswoyanto, yang ditangkap di daerah Buntu,Banyumas, Jawa Tengah. Awalnya, tim yang dipimpin Kanit IV Iptu Charles Nainggolan bersama Unit Tipikor berangkat dari Pekanbaru menuju Jakarta. Setelah tiba di Jakarta personil melanjutkan perjalanan melalui jalan darat menuju Purwokerto dan tim beristirahat di penginapan di Kelurahan Buntu Kecamatan Kemranjen Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Pada hari Minggu (28/7/19), personil melakukan pencarian terhadap tersangka berkoordinasi dengan personil Polsek Kemranjen dan Polsek Kroya. Pada pukul 15.50 WIB tersangka Miswoyanto berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Kampar.

Kasus penyelewengan dana desa ini dilaporkan oleh masyarakat dengan Laporan Polisi Nomor : LP. a / 68 / II / 2019 / RIAU / RES KAMPAR. Hal itu terkait dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa yang berasal dari APBN TA. 2016 dengan jumlah kerugian negara sebesar Rp 316.031.000 (Tiga Ratus Enam Belas Juta Tiga Puluh Satu Ribu Rupiah)

Polisi akan menjerat dengan Pasal 2, Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Beberapa barang bukti yang diamankan antara lain, Dokumen kegiatan pelaksanaan APBDes TA. 2016,Buku Simpeda dan print out rekening koran.

Tags

Terkini