hukum

Satres Narkoba Polres Aceh Tamiang Bekuk Tindak Pidana Narkotika Dengan BB 815,79 Gram

Kamis, 25 Juli 2019 | 12:20 WIB
Jakarta,NAWACITA- Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang, Selasa (23/7/19) berhasil meringkus pelaku tindak Pidana Narkotika jenis Sabu disebuah rumah di Dusun Keluarga, Kampung Simpang Empat, Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang.

Dari hasil penangkapan tersebut, M.D alias D bin T, (54) berhasil ditangkap. Selain itu, polisi mengamankan jenis sabu sebanyak delapan paket besar yang dibungkus dengan plastik bening dan di balut dengan kertas warna krim seberat 800 gr.



Kasat Narkoba Iptu Delyan Putra, SH., mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah yang terletak di Dusun Keluarga Desa Simpang Empat Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, sering dijadikan tempat penyalahgunaan tindak pidana Narkotika.

Dari informasi tersebut, anggota Satresnarkoba polres Aceh Tamiang langsung melakukan penggerebekan. Tak hanya dalam bungkusan, petugas juga menyita 1 (satu) buah kotak rokok yang didalamnya berisikan 5 (lima) paket diduga sabu. Barang itu dibungkus dengan plastik bening seberat 15.79 gram.

“Dari hasil interogasi bahwa M.D Alias D Bin T mengakui bahwa,  barang bukti tersebut miliknya yang didapatkan dari OM D (DPO), selanjutnya tersangka dan seluruh barang bukti di bawa ke Sat Resnarkoba Polres Aceh Tamiang guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut”, pungkas Iptu Delyan Putra.

 

 

Tags

Terkini