hukum

2 Pelaku Curanmor ditangkap Polisi

Selasa, 23 Juli 2019 | 15:08 WIB
Jakarta, NAWACITA- Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor, berinisial Z dan RG yang kerap membawa senjata airsoft gun untuk menakuti korbannya dan salah satunya adalah penjual soto.

"Kedua pelaku ditangkap petugas pada 24 Juni 2019 berikut barang bukti berupa senjata revolver air soft gun dengan gas dan enam butir peluru gotri, lalu air soft gun N70 Makarov, peluru 4,5 mm dan dua gas tanpa surat izin yang sah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa.

Argo mengatakan pelaku Z pada mulanya memiliki usaha berjualan soto. Namun usai menikah, usaha soto miliknya itu justru makin tidak laris dan akhirnya bangkrut.

Dalam keadaan terdesak ekonomi, Z ngobrol dengan RG yang saat itu juga tengah menganggur. Karena keadaan, keduanya akhirnya memutuskan untuk melakukan pencurian sepeda motor.

"Akhirnya mereka memutuskan mencuri saja. Sejak sebelum Lebaran mereka mulai melakukan aksinya," ujar Argo.

Dalam melakukan aksinya, kata Argo, mereka berkeliling kampung saat malam hari dan mengincar motor yang diparkir pemiliknya di teras dan di pinggir jalan.

"Sasaran keduanya adalah motor yang diparkir di luar rumah. Pengakuannya, mereka sudah melakukan aksinya di enam lokasi," ucapnya.

Usai motor incarannya didapat, para pelaku tidak perlu mencari penadah karena  mereka telah memiliki penadah tetap, yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO).

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Tags

Terkini