Jakarta, NAWACITA- Tim Penyidik KPK mengendus adanya praktik rasuah dalam proses alokasi bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Timur (Jatim) ke kabupaten atau kota, khususnya di Tulungagung. Diduga penyaluran dana bantuan uang ke Tulungagung berbau 'amis'.
"Ada dugaan suap dalam proses pembahasan anggaran di Tulungagung, yang sebagian anggaran itu juga berasal dari bantuan keuangan provinsi (Jatim)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Sabtu, 20 Juli 2019.
Febri mengakui dugaan praktik rasuah ini hasil pengembangan dari perkara dugaan suap anggaran yang menjerat Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Supriyono. Penyidik menemukan petunjuk baru jika alokasi dana bantuan ini jadi proyek bancakan legislator Tulungagung.
"Ada sumber dana dari bantuan keuangan Provinsi Jawa Timur, kami telusuri ke sana agar penyidikan ini jauh lebih komprehensif," kata dia.
Dugaan adanya suap dalam alokasi bantuan keuangan ini mencuat setelah penyidik menggeledah sejumlah lokasi di Jatim, salah satunya kediaman mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Jawa Timur, Budi Setiawan. Dokumen penganggaran dan telepon genggam disita penyidik dari kediaman Komisaris Bank Jatim tersebut.
Untuk menajamkan bukti dugaan cawe-cawe itu, penyidik bahkan langsung memeriksa Budi dan 10 legislator Tulungagung sehari setelah penggeledahan. Pemeriksaan berlangsung di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jatim.
Tak hanya itu, Budi juga menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK. Sepanjang pemeriksaan, Budi dicecar soal dokumen dan beberapa benda yang disita penyidik dari penggeledahan.
KPK menetapkan Supriyono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembahasan, pengesahan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.
Supriyono diduga menerima uang sebanyak Rp4,88 miliar dari Bupati Tulungagung periode 2013-2018 Syahri Mulyo terkait dengan pembahasan dan pengesehan APBD dan atau APBD-P Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018