hukum

Haryo Budi Wibowo yang Gagal Jadi Anggota BPK, Kini diperiksa KPK

Rabu, 17 Juli 2019 | 16:22 WIB
Jakarta, NAWACITA- Tim penyidik KPK menjadwalkan memeriksa advokat Haryo Budi Wibowo, Rabu (17/7). Haryo Budi Wibowo bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018. Pemeriksaan Haryo Budi dilakukan penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah periode 2014-2019, Zainudin.

"Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ZN (Zainudin)," kata Jubir KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Haryo Budi Wibowo merupakan politikus PKB yang sempat mengikuti seleksi anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2019-2024. Namun, Haryo Budi tak lolos seleksi awal, yakni seleksi administrasi dan makalah.

Selain Haryo Budi, dalam mengusut kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkab Lampung Tengah ini, tim penyidik KPK juga menjadwalkan memeriksa anggota DPR, Farid Al Fauzi. Seperti halnya Haryo Budi, Farid Al Fauzi yang merupakan politikus Partai Hanura itu juga akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Zainudin.

Diketahui, KPK menetapkan Zainudin bersama Ketua DPRD Lampung Tengah, Achmad Junaidi S dan dua anggota DPRD Lampung Tengah lainnya yakni, Bunyana dan Raden Zugiri. Keempat Legislator ini diduga menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari Bupati Lampung Tengah saat itu, Mustafa terkait persetujuan pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp300 miliar untuk pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di Kabupaten Lampung Tengah. Kemudian, keempatnya juga diduga menerima suap terkait pengesahanan APBD-P Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017 dan APB‎D.

 

Tags

Terkini

Pria Meninggal Mengapung di Sungai Siak

Jumat, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB