hukum

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Sabu, Seberat 4.651,75 Gram

Jumat, 12 Juli 2019 | 16:00 WIB
Jakarta, NAWACITA- Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Polresta Bandara Soekarno-Hatta dan Bareskrim Polri berhasil menggagalkan empat kasus penyelundupan sabu-sabu dengan total berat 4.651,75 gram.

Petugas juga menetapkan lima orang dari Pantai Gading, Benin, dan Indonesia sebagai tersangka.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Erwin Situmorang mengatakan, penyelundupan sabu-sabu kali ini melalui Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno Hatta dan terminal kargo.

“Modus yang digunakan antara lain, disembunyikan di dalam perut sebanyak 47 butir kapsul dengan cara ditelan, disembunyikan di dalam sisi dinding kemasan paket, dan yang menjadi perhatian adalah modus baru yaitu disembunyikan di dalam kancing pakaian tradisional Afrika,” ungkapnya.

Erwin menambahkan, keberhasilan ini merupakan wujud dari sinergi dan koordinasi yang baik antara Bea Cukai dan Polri.

“Selain sinergi yang baik antarinstansi pemerintah, dibutuhkan juga peran aktif masyarakat dalam membendung peredaran narkotika demi melindungi generasi penerus bangsa dari penyalahgunaan narkotika itu sendiri,” pungkas Erwin.

 

Tags

Terkini