Jakarta, NAWACITA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly meminta pendapat hukum terkait kasus yang telah menimpa Baiq Nuril.
Kasus yang menimpa guru honorer di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Baiq Nuril kini mendapat perhatian dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baiq Nuril terjerat Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 11/2008 tentang ITE yang membuatnya terancam penjara selama enam bulan dan denda sebesar Rp 500 juta.
Setelah terancam hukuman tersebut, Baiq Nuril mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung (MA). Namun, MA memutuskan untuk menolak permohonan PK Baiq Nuril dan memutuskan untuk dieksekusi sesuai dengan vonis.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly menyebut jika amnesti untuk Baiq Nuril akan dikeluarkan Presiden Jokowi.
Dikutip Tribun, Yasonna Laoly juga menyebut jika kasus ini telah mendapat perhatian serius dari Presiden Jokowi.
"Segera mungkin. Prosesnya nanti kami berikan pertimbangan hukum segera malam ini. Mensesneg (Menteri Sekretaris Negara Pratikno) dan Pak Presiden (Joko Widodo) sudah memberikan perhatian yang serius," kata Yasonna usai bertemu Baiq Nuril di Kantor Kemenkumham, Senin (8/7/2019) sore.
Yasonna Laoly menuturkan, pihaknya saat ini sedang menyusun berbagai pendapat hukum yang melibatkan banyak pihak.
Pihak-pihak yang dilibatkan untuk menangani kasus Baiq Nuril diantaranya, sejumlah pakar hukum, pejabat Kemenkumhan, ahli teknologi informasi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta kuasa hukum Nuril. (TR)