hukum

Kasus Pencucian Uang, KPK Panggil Kepala Kajari Hulu Sungai Tengah

Senin, 8 Juli 2019 | 12:50 WIB
Jakarta, NAWACITA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Tengah, Wagiyo Santoso. Dia diperiksa terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dilansir iNews. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik membutuhkan keterangan Wagiyo untuk mendalami kasus yang menjerat tersangka Bupati Hulu Sungai Tengah nonaktif Abdul Latif (ALA).

"Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi," ujar Febri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (8/7).

Selain Wagiyo, KPK juga memanggil dua jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Tengah periode 2016-2017, Eko Budi Susanto dan Arief Fatchurrohman. Keduanya diperiksa untuk tersangka Abdul Latif.

Dalam kasus ini, KPK telah menyita 12 kendaraan terdiri atas lima unit kendaraan roda empat yang diserahkan oleh sejumlah perwakilan ormas keagamaan di Hulu Sungai Tengah.

"Kami menyampaikan terima kasih atas inisiatif yang baik tersebut. Selanjutnya, mobil yang diserahkan tersebut kami sita sebagai bagian dari berkas perkara TPPU ini," ucapnya.

 

Tags

Terkini

Pria Meninggal Mengapung di Sungai Siak

Jumat, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB