hukum

Kasus e-KTP, KPK Panggil Kembali Arif Wibowo

Kamis, 4 Juli 2019 | 10:51 WIB
Jakarta, NAWACITA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Anggota Fraksi PDIP DPR, Arif Wibowo, terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Arif dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari.

"Dipanggil sebagai saksi untuk MN (Markus Nari)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (4/7).

Arif sebelumnya pernah dipanggil sebagai saksi untuk Markus pada Selasa (25/6). Namun, saat itu Arif tidak hadir.

Selain Arif, KPK juga memanggil mantan Anggota DPR Jafar Hafsah. Ini merupakan penjadwalan ulang karena Jafar tak hadir saat dipanggil sebagai saksi pada Senin (1/7).

Markus adalah salah satu dari sembilan tersangka yang telah ditetapkan KPK dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. Markus ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus, yakni dugaan merintangi penyidikan dan dugaan korupsi proyek e-KTP.

Pada kasus pertama, KPK menetapkan Markus sebagai tersangka karena diduga merintangi proses penyidikan kasus dugaan korupsi e-KTP serta kasus dugaan pemberian kesaksian palsu yang menjerat Miryam S Haryani.

Kedua, Markus disangka menerima suap untuk memuluskan anggaran perpanjangan proyek e-KTP tahun 2013 di DPR. KPK menduga Markus menerima Rp 4 miliar dari eks pejabat Kemendagri Sugiharto, yang kini telah jadi terpidana kasus e-KTP.

Nama Markus juga muncul dalam putusan Andi Narogong, yang kini telah menjadi terpidana kasus korupsi e-KTP. Markus disebut menerima duit haram dari proyek e-KTP senilai USD 400 ribu. KPK juga telah menyita mobil Toyota Land Cruiser terkait kasus ini.

Tags

Terkini