Jakarta, NAWACITA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini panggil staf pribadi Romahurmuziy, Amim Nuryadi tersangka dalam kasus suap seleksi jabatan dilingkungan Kementerian Agama. Dirinya direncanakan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Romahurmuziy (RMY).
"Direncanakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RMY" kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah Rabu (03/7).
Amin sebelumnya juga pernah dipanggil sebagai saksi dalam kasus ini.
Seperti yang diketahui dalam kasus ini KPK telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka yaituanggota DPR periode 2014-2019 dan Ketum PPP Muhammad Romahurmuziy (RMY), diduga sebagai tersangka penerima suap.
Dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ), serta Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS) yang diduga sebagai tersangka pemberi suap.
Dalam kasus ini KPK menduga Romi bersama-sama dengan pihak Kementerian Agama RI menerima suap untuk mempengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama RI, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kab Gresik dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur.
KPK menduga Romi menerima uang senilai Rp 300 juta dengan rincian dari tersangka Haris sebesari Rp 250 juta dan tersangka Muafaq sebesar Rp 50 juta.
Uang tersebut diduga untuk mempengaruhi dan memproses seleksi jabatan tinggi di Kementerian Agama guna kedua tersangka tersebut mendapatkan jabatan yang diinginkan.