hukum

PSHK Minta DPR Evaluasi Penanggulangan Narkotika

Minggu, 23 Juni 2019 | 20:41 WIB
Jakarta, NAWACITA- Peneliti Pusat  Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Miko Ginting meminta DPR dan Pemerintah yang baru kedepannya untuk mengevaluasi kembali kebijakan penanggulangan narkotika secara objektif. Pasalnya, kebijakan yang diterapkan saat ini dinilai gagal.

Miko mengatakan, salah satunya adalah pemerintah dan DPR harus merumuskan ulang perbuatan dalam undang-undang narkotika.

"Tugas DPR dan pemerintah kedepan mengevaluasi kembali kebijakan narkotika secara objektif," kata Miko dalam diskusi di kawasan Cikini Jakarta Pusat, Minggu (23/6).

Menurutnya, dalam undang-undang nomor 35 tahun 2009 dalam pasal 111 dan 112 tentang kepemilikan, penyimpanan dan penguasaan narkotika. Dalam pasal itu disebutkan bahwa apabila seseorang memiliki, penyimpan dan menguasai maka akan dipidana penjara. Sama halnya juga dengan pengedar.

Padahal pengedar, dampaknya sangat luas dari pada seseorang yang memiliki, menyimpan, dan menggunakan narkotika.

"Kedepan pemerintah harus melihat terutama DPR yang kemarin ke lapas, ini bukan soal mencari sensasi tapi menimbulkan dampak yang besar," ujarnya.

Selain itu, kata dia, dalam undang-undang narkotika tahun 2009, juga terdapat dua pendekatan yang dilakukan pemerintah, pertama penegakan hukum. Kedua pelayanan kesehatan. Namun, kata dia, pemerintah lebih banyak menggunakan pendekatan hukum daripada kesehatan.

"Kalau kita lihat pengguna narkotika cukup direhabilitaai aja. Tapi kenapa dia kemudian dipenjara," tandasnya.

 

Tags

Terkini