Jakarta, NAWACITA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa menahanan tersangka kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) Romahurmuziy (Romy). Perpanjangan dilakukan untuk 30 hari.
"Dimulai 25 Juni sampai 24 Juli 2019 terhadap tersangka RMY (Romahurmuziy)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (20/6).
Terkait perpanjangan masa penahan tersebut, hari ini KPK memanggil Romy. Sebelum memasuki Gedung KPK, Romy sempat membagikan salinan surat kepada wartawan mengenai keluhan dari para tersangka yang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK.
"Ini surat yang disampaikan teman-teman penghuni rutan ya, ada dua nih ada tiga rangkap silakan dibagi saja, yang satu tanggal 29 Januari 2019 yang satu 6 Januari 2019. Beberapa dulu yang saya sampaikan sebenarnya berasal dari mereka jadi saya hanya menyuarakan saja," ucapnya.
Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu sebelumnya juga pernah mengeluh soal air dispenser yang berada di Rutan KPK. Selain itu Romy juga mempermasalahkan ventilasi di Rutan KPK yang dianggapnya sangat pengap.
KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus tersebut. Romy diduga sebagai penerima. Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.