hukum

Polri Bongkar Sindikat Narkoba Indonesia-Malaysia

Selasa, 18 Juni 2019 | 18:20 WIB
Jakarta, NAWACITA- Direktorat Tindak Pidana (Dittipid)  Narkoba Bareskrim Polri mengungkap sindikat pengedaran narkotika jaringan Indonesia-Malaysia yang menggunakan pulau tak berpenghuni untuk menyimpan obat terlarang tersebut.

Awalnya, polisi menangkap tersangka bernama Nasril di Dumai, Riau, pada 10 Mei 2019. Saat dibekuk, Nasril membawa sekitar 8 kilogram sabu dan 20.000 butir ekstasi.



Direktur Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Eko Daniyanto mengatakan tim yang dipimpin AKBP Alamsyah, Ketika target terlihat membawa sebuah tas besar, melakukan penangkapan dan mengamankan tersangka Nasril dan barang bukti sekitar 8 kilogram sabu dan 20.000 butir ekstasi.

Menurut keterangan polisi, Nasril mengambil narkoba tersebut di sebuah "pelabuhan tikus" di daerah Dumai atas arahan ATI6. Lalu, orang yang meletakkan narkoba di pelabuhan tersebut adalah Mr. X. Kini, ATI6 maupun Mr. X masih dalam buruan polisi.

Kemudian, sekitar awal bulan Juni 2019, polisi menerima informasi dugaan adanya penyelundupan narkotika dari Malaysia ke Indonesia di Pulau Alang Bakau, Kabupaten Bintan, Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.

"Melakukan penangkapan di Pulau Alang, Desa Dendon, Kecamatan Mantang, Kabupaten Bintan, Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau dan mengamankan seseorang yang mengaku bernama 'IN' sebagai pengendali gudang penyimpanan sabu tersebut," ungkap Eko. Selasa (18/6).

 

 

Tags

Terkini