hukum

Setnov Tak dapat Remisi

Jumat, 14 Juni 2019 | 20:58 WIB
Bandung,NAWACITA-Setya Novanto sama sekali tidak mendapatkan remisi saat Idul Fitri kemarin. Menurut Tejo Harwanto , Kepala Lapas Suka Miskin, mantan Ketua Umum Golkar ini tidak mendapatkan remisi dari Kementerian Hukum dan HAM kemungkinan karena masa pidananya yang tinggi. "Seperti Setya Novanto tidak, karena mungkin masa pidananya tinggi, terus tidak mendapatkan  JC dari KPK, terus harus membayar denda", ujar Tejo.

Sebelumnya, hakim pengadilan tindak pidana korupsi telah menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan dicabut hak politiknya selama lima tahun terhadap Setya Novanto (24/04/2018) setelah terbukti bersalah dalam kasus korupsi e-KTP yang merugikan negara lebih dari Rp 2,3 triliun.

Nama Setnov kembali disebut, setelah ia tertangkap kamera sedang berjalan-jalan di luar tahanan. Sosok mirip Setnov itu sedang melihat-lihat keramik, sebelum meninggalkan ruang pamer bahan bangunan. Ia lalu menyatakan akan mengirimkan “orangnya” di lain waktu.  Sosok mirip Setnov itu  terlihat di luar Lapas menggunakan pakaian serasi sepadan dengan wanita yang mendampinginya, kemeja biru muda dengan celana panjang hitam. Laki-laki ini juga terlihat menggunakan topi hitam dan masker, sementara wanitanya dibalut jilbab corak biru tua. Dua mobil SUV hitam terparkir di luar dengan dikelilingi pengawal.

Kalapas Sukamiskin, Tejo Harwanto membenarkan bahwa terpidana kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto memang sedang berada di luar Lapas bersama istrinya. Setnov meminta ijin untuk perawatan kesehatan pada Jumat pagi, 14 Juni 2019. Ia rencananya berobat ke Rumah Sakit Santosa, Jl. Kebon Jati No.38, Kb. Jeruk, Kec. Andir, Kota Bandung, Jawa Barat. Sekitar 40 menit perjalanan mobil ke Kabupaten Bandung Barat.

 

 

Tags

Terkini