hukum

Sebelum divonis, Mantan Dirut Pertamina Pasrah Kepada Tuhan

Senin, 10 Juni 2019 | 16:09 WIB
Jakarta, NAWACITA- Mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Galaila Agustiawan mengaku pasrah kepada Tuhan mengenai vonis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, nantinya. Hari ini, Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta akan membacakan vonis terhadap Karen terkait perkara korupsi investasi di Blok Basker Manta Gummy, Australia.

Mantan Direktur Utama PT Pertamina itu, mengatakan dia tidak tau harus berbuat apa lagi hanya pasrah kepada yang di atas aja saat di pengadilan Tipikor.

Karen belum bisa memutuskan apakah akan mengajukan banding atau menerima vonis hakim Tipikor nantinya. "Harus diskusi sama penasihat hukum dulu soalnya belum tahu," jelasnya. Jakarta, Senin (10/6).

"Ini bukan seorang Karen Agustiawan. Ini ujungnya bahkan ke Pertamina, BUMN, investasi untuk Indonesia," tambahnya.

Diketahui sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut Karen 15 tahun penjara dan dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Karen juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp284 miliar.

 

Tags

Terkini

Pria Meninggal Mengapung di Sungai Siak

Jumat, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB